Mohon tunggu...
Muhammad Fauzan
Muhammad Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia Merdeka

Tabah Hingga Akhir

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuliah Online: Tuntutan Kelas dan Tugas, di Atas Fasilitas Kelas dan Kuota yang Terbatas

26 April 2021   15:40 Diperbarui: 26 April 2021   16:06 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Pribadi | Kuliah Online

Awal Mula

Di awal Januari tahun 2020, kita mendengar sebuah berita di televisi ataupun sosial media tentang munculnya sebuah wabah Korona (Covid-19) di Kota Wuhan, China. Keberadaan wabah ini membawa banyak perubahan kondisi terkhususnya di negara kita sendiri baik dari segi kesehatan, ekonomi, sosial, budaya ataupun dunia pendidikan yang sampai pada saat ini masih banyak menimbulkan problematika yang berkelanjutan.

Dalam Dunia Pendidikan sendiri juga masih banyak terdengar pro dan kontra terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Makarim). Mulai dari perubahan sistem pendidikan yang sebelumnya offline menjadi sistem pembelajaran jarak jauh atau daring hingga edaran yang menyatakan pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Mahasiswa.

Adaptasi Dunia Pendidikan

Pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai dilakukan sejak akhir Maret hingga saat ini, Adanya model pembelajaran jarak jauh tentunya menjadi pilihan yang adaptif dalam menyikapi kondisi saat ini. Aktivitas pembelajaran yang biasa kita lakukan secara langsung dengan tatap muka antara dosen dan mahasiswa saat ini dilaksanakan dalam bentuk kertas virtual (dalam jaringan) dengan menggunakan beberapa aplikasi-aplikasi yang memberikan fasilitas video confrence seperti Google Meet, Zoom, Skype, Microsoft Teams ataupun Google Classroom.

Tuntutan Kelas Yang Membosankan

Sebelumnya, dosen dan mahasiswa kebanyakan tidak familiar dengan  pembelajaran dengan sistem seperti ini. tentu saja dari  hal tersebut menimbulkan kegagapan dan kebingungan baik dalam persoalan menyampaikan materi dalam kelas ataupun dalam hal pemberian tugas ke mahasiswa. Begitupun dengan beberapa mahasiswa yang juga merasa belum terbiasa menggunakan pembelajaran secara virtual sehingga kita sering mendengar adanya keluhan-keluhan teknis sampai pada munculnya beberapa pandangan yang mengatakan bahwa sistem pembelajaran seperti ini terkesan menyusahkan, membosankan, sampai pada kesimpulan bahwa pembelajaran ini dinilai tidak efektif. Namun, suka tidak suka, bisa tidak bisa hal ini harus tetap dilaksanakan.

Saya pribadi juga dalam berjalanya perkuliahan di mata kuliah jurusan saya, menilai bahwa metode yang digunakan ada beberapa yang memang masih memperhatikan tujuan pembelajaran secara terfokus sehingga dalam proses perkuliahan dapat berjalan dengan baik. Namun, disisi lain nyatanya masih ada beberapa dosen dalam metode pembelajaran yang diberikan menurut saya hanya berorientasi pada kehadiran (absensi) dan tugas semata. Sehingga secara keilmuan atau materi perkuliahan ini kurang diberikan dan berdampak pada kurangnya pemahaman mahasiswa terhadap mata kuliah yang diambil.

Beberapa perguruan tinggi yang saya dapati, seperti salah satunya di UGM (Universitas Gadjah Mada) dalam sebuah tayangan di salah satu channel YouTube, tenyata sudah  melakukan sistem pembelajaran secara daring sebelum edaran sistem pembelajaran jarak jauh dikeluarkan. Metode pembelajaran yang digunakan pun sangat inovatif berbeda dengan kebanyakan kampus yang pembelajarannya hanya bersifat adaptif. Inovatif disini saya artikan sebagai suatu sistem pembelajaran yang dapat menarik minat dan perhatian mahasiswa dengan pola pembelajaran yang kreatif dan tidak membosankan.

Tugas Hanya Sebatas Formalitas

Seharusnya dosen tidak sepantasnya membebankan mahasiswa dengan tugas-tugas yang banyak, apalagi dalam kondisi seperti ini, kita tidak hanya di tuntut persoalan tugas, banyak tuntutan lain yang juga tidak kalah penting dari sekedar tugas yang hanya sebatas formalitas untuk mendapatkan nilai IPK yang tinggi. Padahal dalam kelas perkuliahan, terkadang kita menemukan dosen yang dalam membawakan materinya hanya sekadar menjabarkan sedikit atau mungkin membaca power point saja. Dosen seharusnya lebih peka untuk menjelaskan materi yang sulit dimengerti dan memberikan banyak kesempatan untuk mahasiswa bertanya serta memastikan output dari mata kuliah itu tercapai dengan baik.

Pembayaran UKT Tetap Diutamakan Meskipun Fasilitas Kampus Tidak Dirasakan

Problematika selanjutnya yang kita dengar dalam dunia perkuliahan yaitu adanya beberapa aspirasi mahasiswa yang muncul melalui lembaga kemahasiswaan ataupun aliansi kemahasiswaan yang menuntut persoalan pembayaran UKT. Beberapa tuntutan meminta untuk tidak adanya pembayaran UKT disemester selanjutnya, namun ada juga yang meminta tuntutan untuk pengurangan pembayaran UKT Mahasiswa. Tuntutan ini muncul tentunya disertai dengan alasan dan dasar yang juga mendukung serta telah melewati pengkajian yang mendalam dirana kemahasiswaan.

Alasan pertama, merujuk pada kondisi sosial ekonomi masyarakat yang saat ini mengalami banyak kekurangan secara finansial. Di tengah pandemi ini perusahaan besar-besaran melakukan PHK, bisa saja orang tua dari mahasiswa atau bahkan mahasiswa itu sendiri termasuk korban PHK yang mengalami kesulitan untuk membayar uang perkuliahan. Dari persoalan ini, tentunya kita harus memperhitungkan bagaimana dengan kondisi mahasiswa yang keluarganya mungkin tidak mampu dalam memenuhi pembayaran UKT di semester selanjutnya.

Alasan kedua, merujuk pada fasilitas kampus yang saat ini kurang dirasakan secara langsung oleh mahasiswa. Berbeda kondisi ketika dalam sistem pembelajaran secara offline, dimana mahasiswa dapat merasakan fasilitas kampus seperti kelas atau gedung kuliah, perpustakaan untuk mencari referensi, praktikum di laboratorium, dan bagian kampus lainnya yang menjadi fasilitas-fasilitas yang menunjang jalannya perkuliahan. Adanya persoalan inilah yang juga menjadi dasar mengapa mahasiswa meminta keringanan terhadap pembayaran UKT.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakannya dalam rangka menyikapi tuntutan persoalan UKT ini melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.  

Hal ini langsung ditindak lanjuti secara langsung oleh masing-masing perguruan tinggi dengan menyesuaikan kondisi wilayah dan perguruan tinggi itu sendiri. Di Fakultas saya sendiri, beberapa bulan yang lalu sempat dilakukan pengumpulan data mahasiswa untuk bantuan keringanan UKT. Saya sempat bertanya juga dengan salah satu teman saya yang aktif di Fakultas tarkait bagaimana kelanjutan dari data yang dikumpulkan, namun dari jawaban yang diberikan saya mengambil kesimpulan bahwa adanya keringanan UKT ini tidak bersifat universal dan terkesan ribet karena harus mengisi banyak data sebelum mendapatkan bantuan keringanan UKT yang secara persentase subsidinya yaitu pemotongan 20% dari jumlah UKT mahasiswa yang bersangkutan.

Kuota Internet Mahasiswa Semakin Terbatas

Selain persoalan pembayaran UKT yang tidak sejalan dengan fasilitas kampus yang dirasakan oleh mahasiswa, keluhan lainnya yang terdengar sampai pada hari ini yaitu persoalan kuota internet dan jaringan yang terbatas. Adanya pembelajaran yang dilakukan disetiap jadwal perkuliahan secara daring seperti video confrence tentunya menyerap banyak kuota internet. Dalam perkuliahan saya contohnya, Zoom adalah aplikasi yang banyak digunakan oleh dosen. Secara perhitungan, dosen minimal mengadakan perkuliahan online selama 1 jam, ditambah lagi dengan dalam satu Minggu ada berapa mata kuliah dan berapa pertemuan dalam setiap minggunya. Bisa dihitung berapa banyak kuota yang dibutuhkan perharinya. Belum lagi akses jurnal atau mencari sumber referensi yang juga membutuhkan kuota internet.

Sampai saat ini, beberapa perguruan tinggi telah memberikan bantuan kuota internet gratis untuk mahasiswa. Besaran kuota yang diberikan juga bermacam-macam, ada yang 20GB, 30GB, sampai pada 50 GB. Di jurusan saya sendiri, untuk pemberian kuota gratis untuk mahasiswa belum terealisasi secara menyeluruh. Ini lah yang juga menjadi beban tambahan untuk mahasiswa karena harus selalu mempunyai kuota internet dan jaringan yang bagus agar bisa mengikuti perkuliahan dengan baik.

Keefektifan Kuliah Online

Secara keseluruhan saya menilai adanya perkuliahan secara online (daring) ini tentunya memiliki arah dan tujuan yang baik dalam upaya menjaga dunia pendidikan kita agar tetap mampu berjalan ditengah kondisi pendemi saat ini. Kita tidak bisa sepenuhnya mengatakan perkuliahan online itu tidak efektif. Keefektifan suatu pembelajaran akan tercapai ketika dosen dan mahasiswanya dapat memenuhi 3 unsur yaitu Adaptif, Inovatif, dan Responsif. Tidak sampai disitu, dalam hal pemberian tugas juga harus menyesuaikan dengan kondisi, jangan sampai tarlalu banyak tugas yang diberikan justru membuat mahasiswa kelelahan dan output perkuliahan justru tidak tercapai.

Terimakasih...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun