Mohon tunggu...
Muhammad Fauzan
Muhammad Fauzan Mohon Tunggu... Manusia Merdeka

Tabah Hingga Akhir

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuliah Online: Tuntutan Kelas dan Tugas, di Atas Fasilitas Kelas dan Kuota yang Terbatas

26 April 2021   15:40 Diperbarui: 26 April 2021   16:06 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Pribadi | Kuliah Online

Problematika selanjutnya yang kita dengar dalam dunia perkuliahan yaitu adanya beberapa aspirasi mahasiswa yang muncul melalui lembaga kemahasiswaan ataupun aliansi kemahasiswaan yang menuntut persoalan pembayaran UKT. Beberapa tuntutan meminta untuk tidak adanya pembayaran UKT disemester selanjutnya, namun ada juga yang meminta tuntutan untuk pengurangan pembayaran UKT Mahasiswa. Tuntutan ini muncul tentunya disertai dengan alasan dan dasar yang juga mendukung serta telah melewati pengkajian yang mendalam dirana kemahasiswaan.

Alasan pertama, merujuk pada kondisi sosial ekonomi masyarakat yang saat ini mengalami banyak kekurangan secara finansial. Di tengah pandemi ini perusahaan besar-besaran melakukan PHK, bisa saja orang tua dari mahasiswa atau bahkan mahasiswa itu sendiri termasuk korban PHK yang mengalami kesulitan untuk membayar uang perkuliahan. Dari persoalan ini, tentunya kita harus memperhitungkan bagaimana dengan kondisi mahasiswa yang keluarganya mungkin tidak mampu dalam memenuhi pembayaran UKT di semester selanjutnya.

Alasan kedua, merujuk pada fasilitas kampus yang saat ini kurang dirasakan secara langsung oleh mahasiswa. Berbeda kondisi ketika dalam sistem pembelajaran secara offline, dimana mahasiswa dapat merasakan fasilitas kampus seperti kelas atau gedung kuliah, perpustakaan untuk mencari referensi, praktikum di laboratorium, dan bagian kampus lainnya yang menjadi fasilitas-fasilitas yang menunjang jalannya perkuliahan. Adanya persoalan inilah yang juga menjadi dasar mengapa mahasiswa meminta keringanan terhadap pembayaran UKT.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakannya dalam rangka menyikapi tuntutan persoalan UKT ini melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.  

Hal ini langsung ditindak lanjuti secara langsung oleh masing-masing perguruan tinggi dengan menyesuaikan kondisi wilayah dan perguruan tinggi itu sendiri. Di Fakultas saya sendiri, beberapa bulan yang lalu sempat dilakukan pengumpulan data mahasiswa untuk bantuan keringanan UKT. Saya sempat bertanya juga dengan salah satu teman saya yang aktif di Fakultas tarkait bagaimana kelanjutan dari data yang dikumpulkan, namun dari jawaban yang diberikan saya mengambil kesimpulan bahwa adanya keringanan UKT ini tidak bersifat universal dan terkesan ribet karena harus mengisi banyak data sebelum mendapatkan bantuan keringanan UKT yang secara persentase subsidinya yaitu pemotongan 20% dari jumlah UKT mahasiswa yang bersangkutan.

Kuota Internet Mahasiswa Semakin Terbatas

Selain persoalan pembayaran UKT yang tidak sejalan dengan fasilitas kampus yang dirasakan oleh mahasiswa, keluhan lainnya yang terdengar sampai pada hari ini yaitu persoalan kuota internet dan jaringan yang terbatas. Adanya pembelajaran yang dilakukan disetiap jadwal perkuliahan secara daring seperti video confrence tentunya menyerap banyak kuota internet. Dalam perkuliahan saya contohnya, Zoom adalah aplikasi yang banyak digunakan oleh dosen. Secara perhitungan, dosen minimal mengadakan perkuliahan online selama 1 jam, ditambah lagi dengan dalam satu Minggu ada berapa mata kuliah dan berapa pertemuan dalam setiap minggunya. Bisa dihitung berapa banyak kuota yang dibutuhkan perharinya. Belum lagi akses jurnal atau mencari sumber referensi yang juga membutuhkan kuota internet.

Sampai saat ini, beberapa perguruan tinggi telah memberikan bantuan kuota internet gratis untuk mahasiswa. Besaran kuota yang diberikan juga bermacam-macam, ada yang 20GB, 30GB, sampai pada 50 GB. Di jurusan saya sendiri, untuk pemberian kuota gratis untuk mahasiswa belum terealisasi secara menyeluruh. Ini lah yang juga menjadi beban tambahan untuk mahasiswa karena harus selalu mempunyai kuota internet dan jaringan yang bagus agar bisa mengikuti perkuliahan dengan baik.

Keefektifan Kuliah Online

Secara keseluruhan saya menilai adanya perkuliahan secara online (daring) ini tentunya memiliki arah dan tujuan yang baik dalam upaya menjaga dunia pendidikan kita agar tetap mampu berjalan ditengah kondisi pendemi saat ini. Kita tidak bisa sepenuhnya mengatakan perkuliahan online itu tidak efektif. Keefektifan suatu pembelajaran akan tercapai ketika dosen dan mahasiswanya dapat memenuhi 3 unsur yaitu Adaptif, Inovatif, dan Responsif. Tidak sampai disitu, dalam hal pemberian tugas juga harus menyesuaikan dengan kondisi, jangan sampai tarlalu banyak tugas yang diberikan justru membuat mahasiswa kelelahan dan output perkuliahan justru tidak tercapai.

Terimakasih...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun