Perumusan Pancasila dilakukan saat sidang BPUPKI kedua pada tanggal 10-16 Juli 1945 yang ditandai disetujuinya naskah awal "Pembukaan Hukum Dasar" atau yang lebih dikenal Piagam Jakarta yang kemudian hari dijadikan "Pembukaan" UUD 1945 dengan berbagai perubahan. Pada alinea keempat Piagam Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut:
*Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
*Kemanusiaan yang adil dan beradab.
*Persatuan Indonesia.
*Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
*Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketika para pemimpin Indonesia sibuk mempersiapkan kemerdekaan, tiba-tiba terjadi perubahan peta politik dunia.Â
Salah satu penyebab terjadinya ialah takluknya Jepang terhadap Sekutu yang ditandai dengan jatuhnya bom atom di kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945 dan di kota Nagasaki pada 9 Agustus 1945. Tanggal 7 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).Â
Kekuatan yang semakin melemah, memaksa Jepang akhirnya menyerah tanpa syarat kepada sekutu pada 14 Agustus 1945. Konsekuensi dari menyerahnya Jepang kepada sekutu, menjadikan daerah bekas pendudukan Jepang beralih kepada wilayah perwalian sekutu, termasuk Indonesia dan hal tersebut tidak disia-siakan oleh para tokoh nasional.
3.Periode Pengesahan Pancasila
Pada 15 Agustus 1945 Soekarno, Hatta, dan Rajiman Wiyodiningrat kembali ke Indonesia setelah bertemu penguasa militer Jepang ke Saigon. Kedatangan mereka disambut oleh para pemuda yang mendesak agar kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamasikan secepatnya.
Para pemuda sudah mengetahui bahwa Jepang menyerah kepada sekutu sehingga Jepang tidak memiliki kekuasaan secara politis di wilayah pendudukan, termasuk Indonesia.Â
Perubahan situasi yang cepat itu menimbulkan kesalahpahaman antara kelompok pemuda dengan Soekarno dan kawan-kawan sehingga terjadilah penculikan atas diri Soekarno dan M. Hatta ke Rengas Dengklok, tindakan pemuda itu berdasarkan keputusan rapat yang diadakan pada pukul 24.00 WIB menjelang 16 Agustus 1945 di Cikini no. 71 Jakarta.
Pada 17 Agustus 1945, dicetuskanlah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yakni 18 Agustus 1945, PPKI bersidang untuk menentukan dan menegaskan posisi bangsa Indonesia dari semula bangsa terjajah menjadi bangsa yang merdeka. PPKI yang semula merupakan badan buatan pemerintah Jepang, sejak saat itu dianggap mandiri sebagai badan nasional.
Indonesia sebagai bangsa yang merdeka memerlukan perangkat dan kelengkapan kehidupan bernegara, seperti: Dasar Negara, Undang-Undang Dasar, Pemimpin negara, dan perangkat pendukung lainnya. Putusan-putusan penting yang dihasilkan mencakup hal-hal berikut:
*Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara (UUD '45) yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Naskah Pembukaan berasal dari Piagam Jakarta dengan sejumlah perubahan. Batang Tubuh juga berasal dari rancangan BPUPKI dengan sejumlah perubahan pula.