Mohon tunggu...
fatzyy yyy
fatzyy yyy Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Airlangga

hobi saya membaca komik/ manhwa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang

2 Oktober 2025   14:05 Diperbarui: 2 Oktober 2025   13:54 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabar mengejutkan datang dari Kota Malang. Seorang dokter berinisial AY diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di sebuah rumah sakit swasta. Peristiwa yang awalnya tersebar di media sosial ini cepat menyita perhatian publik dan memunculkan banyak pertanyaan: bagaimana perlindungan pasien selama pemeriksaan medis? Apakah rumah sakit sudah memiliki sistem pencegahan yang memadai? Kasus ini bukan hanya soal satu dokter, tetapi menyentuh hal yang jauh lebih besar: keamanan dan rasa percaya masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan tindakan terjadi pada September 2022, sementara laporan resmi baru masuk pada April 2025 setelah pengakuan korban viral di media sosial. Polisi kemudian menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan AY sebagai tersangka. Tidak berhenti di situ, pihak AY juga melaporkan balik korban dengan tuduhan pencemaran nama baik. Fenomena laporan balik ini sering muncul pada kasus kekerasan seksual dan kerap menimbulkan kesan bahwa korban sedang "dilawan" di ranah hukum.
Meski begitu, aparat menegaskan bahwa proses tetap berjalan sesuai aturan, tanpa tebang pilih. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan bersama Konsil Kesehatan Indonesia menyatakan ikut mengawasi perkembangan perkara ini, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami pelecehan di layanan kesehatan. Sikap ini penting agar masyarakat yakin bahwa negara hadir untuk melindungi pasien.
Manajemen rumah sakit tempat AY bekerja menyatakan menghormati proses hukum. Bahkan, pihak rumah sakit mengambil langkah menghentikan sementara aktivitas klinis AY. Keputusan ini bisa dipandang sebagai upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi pasien lain dari potensi risiko.
Bagi pasien, hak-hak dasar sebenarnya sudah diatur: mulai dari hak mendapat penjelasan sebelum tindakan medis, hak menyetujui atau menolak prosedur, hingga hak membawa pendamping saat pemeriksaan intim. Sayangnya, banyak pasien yang tidak mengetahui hak-hak tersebut, atau merasa sungkan untuk meminta pendamping. Padahal, langkah sederhana ini dapat menjadi benteng awal yang efektif.
Data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2024 menunjukkan ada lebih dari 330 ribu kasus kekerasan berbasis gender. Angka itu naik sekitar 14 persen dibanding tahun sebelumnya. Kekerasan seksual masih menempati posisi tertinggi, dan sebagian terjadi di ruang-ruang yang seharusnya aman, termasuk fasilitas kesehatan.
Kondisi pasien yang sakit, lemah, atau cemas membuat posisi mereka sangat rentan. Di sinilah ketimpangan kuasa antara tenaga kesehatan dan pasien bisa membuka celah penyalahgunaan. Karena itu, sistem pencegahan harus lebih ketat: SOP jelas, pengawasan internal, serta budaya kerja yang menjunjung tinggi keselamatan pasien.
 Kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan adalah modal utama bagi dokter dan rumah sakit. Kepercayaan itu hanya bisa terjaga jika sistem benar-benar melindungi pasien, menindak tegas pelanggaran, dan tetap menjunjung asas keadilan bagi semua pihak. Kasus Malang adalah pengingat keras bahwa pelayanan medis tidak hanya soal keterampilan, tetapi juga soal integritas, empati, dan perlindungan martabat manusia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun