Tantangan: Stigma, kurangnya sensitivitas gender, lambatnya proses, dan upaya victim blaming di tahap awal. Apresiasi jika ada unit khusus yang sudah sensitif gender.
* B. Kejaksaan dan Penuntutan:
Peran: Menuntut pelaku di pengadilan.
Tantangan: Konsistensi dalam tuntutan, memastikan alat bukti yang sensitif terhadap trauma korban, dan menghindari upaya damai yang merugikan korban.
* C. Hakim dan Pengadilan:
Peran: Pemutus perkara dan penentu hukuman.
Tantangan: Penerapan hukuman yang menimbulkan efek jera dan memastikan hak restitusi korban dipenuhi.
4).Peran Lembaga Pendukung Korban
* A. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban): Tekankan pentingnya peran LPSK dalam memberikan perlindungan fisik dan psikologis, serta memfasilitasi restitusi.
* B. P2TP2A/Dinas PPPA: Peran dalam pendampingan, konseling, dan rumah aman bagi korban.
* C. Peran Advokat:Â Pentingnya bantuan hukum struktural yang berpihak pada korban.