Mohon tunggu...
fatih rahmat
fatih rahmat Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Hukum dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia: Sebuah Tinjauan Kritis Pasca UU TPKS

28 September 2025   20:40 Diperbarui: 28 September 2025   20:37 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tantangan: Stigma, kurangnya sensitivitas gender, lambatnya proses, dan upaya victim blaming di tahap awal. Apresiasi jika ada unit khusus yang sudah sensitif gender.

* B. Kejaksaan dan Penuntutan:

Peran: Menuntut pelaku di pengadilan.

Tantangan: Konsistensi dalam tuntutan, memastikan alat bukti yang sensitif terhadap trauma korban, dan menghindari upaya damai yang merugikan korban.

* C. Hakim dan Pengadilan:

Peran: Pemutus perkara dan penentu hukuman.

Tantangan: Penerapan hukuman yang menimbulkan efek jera dan memastikan hak restitusi korban dipenuhi.

4).Peran Lembaga Pendukung Korban

* A. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban): Tekankan pentingnya peran LPSK dalam memberikan perlindungan fisik dan psikologis, serta memfasilitasi restitusi.

* B. P2TP2A/Dinas PPPA: Peran dalam pendampingan, konseling, dan rumah aman bagi korban.

* C. Peran Advokat: Pentingnya bantuan hukum struktural yang berpihak pada korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun