Mohon tunggu...
fatih rahmat
fatih rahmat Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Hukum dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia: Sebuah Tinjauan Kritis Pasca UU TPKS

28 September 2025   20:40 Diperbarui: 28 September 2025   20:37 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tantangan Implementasi dan Rekomendasi

A. Hambatan Utama: Identifikasi masalah yang masih menghambat peran hukum:

Budaya Hukum Patriarki: Adanya pandangan yang cenderung menyalahkan korban di kalangan APH dan masyarakat.

Kurangnya SDM Sensitif Gender: Belum meratanya pelatihan dan pemahaman UU TPKS di semua lini penegak hukum.

Kendala Pembuktian: Kekerasan seksual sering terjadi tanpa saksi, memerlukan pembuktian yang berpihak pada korban.

B. Rekomendasi Solutif: Berikan solusi konkret:

Peningkatan masif pelatihan sensitif gender dan UU TPKS bagi seluruh APH.

Pemberian sanksi tegas bagi APH yang terbukti melakukan maladministrasi atau victim blaming.

Pemerintah harus memastikan ketersediaan dana untuk pemulihan korban (restitusi, psikologis).

5).Penutup: Harapan Keadilan

A. Kesimpulan Utama: Rangkum bahwa perangkat hukum (UU TPKS) sudah lebih kuat, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen dan implementasi di lapangan oleh APH.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun