Mohon tunggu...
fatih rahmat
fatih rahmat Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Hukum dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia: Sebuah Tinjauan Kritis Pasca UU TPKS

28 September 2025   20:40 Diperbarui: 28 September 2025   20:37 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1).Krisis dan Urgensi Hukum
* A. Latar Belakang Masalah: Mulai dengan menyoroti tingginya angka kasus kekerasan seksual di Indonesia (bisa merujuk data Komnas Perempuan atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK) dan dampaknya yang masif terhadap korban.
* B. Pentingnya Peran Hukum: Tegaskan bahwa hukum adalah benteng terakhir keadilan dan perlindungan, sehingga perannya krusial dalam melawan impunitas dan memulihkan hak korban.
* C. Fokus Review: Perkenalkan fokus artikel, yaitu menganalisis dan mengkritisi bagaimana kerangka hukum di Indonesia, terutama pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), berfungsi dalam menangani kasus kekerasan seksual.

2).Peran Legislasi: Dari KUHP ke UU TPKS

* A. Keterbatasan Hukum Lama (KUHP): Jelaskan singkat mengapa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap tidak memadai (hanya fokus pada pemerkosaan/pencabulan, minimnya perlindungan korban, dan definisi yang sempit).

* B. Terobosan UU TPKS: Bahas secara spesifik terobosan utama UU TPKS, seperti:

* Perluasan jenis tindak pidana kekerasan seksual (mencakup 9 jenis baru).

* Fokus pada hak dan pemulihan korban (hak restitusi, pendampingan psikologis, medis, dan hukum).

* Prinsip non-revictimization (korban tidak disalahkan/dilecehkan kembali selama proses hukum).

* C. Catatan Kritis Terhadap Regulasi: Meskipun ada UU TPKS, sampaikan bahwa tantangannya adalah sinkronisasi dengan aturan lain dan memastikan Peraturan Pelaksana segera terbit dan efektif.

3).Peran Aparat Penegak Hukum (APH) di  Lapangan

* A. Kepolisian dan Penyidikan:

Peran: Penerima laporan dan penyidik utama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun