1).Krisis dan Urgensi Hukum
* A. Latar Belakang Masalah: Mulai dengan menyoroti tingginya angka kasus kekerasan seksual di Indonesia (bisa merujuk data Komnas Perempuan atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK) dan dampaknya yang masif terhadap korban.
* B. Pentingnya Peran Hukum:Â Tegaskan bahwa hukum adalah benteng terakhir keadilan dan perlindungan, sehingga perannya krusial dalam melawan impunitas dan memulihkan hak korban.
* C. Fokus Review: Perkenalkan fokus artikel, yaitu menganalisis dan mengkritisi bagaimana kerangka hukum di Indonesia, terutama pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), berfungsi dalam menangani kasus kekerasan seksual.
2).Peran Legislasi: Dari KUHP ke UU TPKS
* A. Keterbatasan Hukum Lama (KUHP): Jelaskan singkat mengapa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap tidak memadai (hanya fokus pada pemerkosaan/pencabulan, minimnya perlindungan korban, dan definisi yang sempit).
* B. Terobosan UU TPKS:Â Bahas secara spesifik terobosan utama UU TPKS, seperti:
* Perluasan jenis tindak pidana kekerasan seksual (mencakup 9 jenis baru).
* Fokus pada hak dan pemulihan korban (hak restitusi, pendampingan psikologis, medis, dan hukum).
* Prinsip non-revictimization (korban tidak disalahkan/dilecehkan kembali selama proses hukum).
* C. Catatan Kritis Terhadap Regulasi:Â Meskipun ada UU TPKS, sampaikan bahwa tantangannya adalah sinkronisasi dengan aturan lain dan memastikan Peraturan Pelaksana segera terbit dan efektif.
3).Peran Aparat Penegak Hukum (APH) di  Lapangan
* A. Kepolisian dan Penyidikan:
Peran: Penerima laporan dan penyidik utama.