Mohon tunggu...
Fathiya BalqisAzzahra
Fathiya BalqisAzzahra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa aktif Politeknik STIA LAN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kurang Tegasnya Pemerintah dalam Upaya Pengelolaan Pembuangan Sampah Liar

23 Maret 2024   16:40 Diperbarui: 23 Maret 2024   17:07 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Pribadi : Gambar Tempat Pembuangan sampah Liar 

Melihat penyebab masyarakat membuang sampah sembarangan karena jauhnya tempat pembuangan sampah secara legal. Pemerintah perlu membuat sarana prasarana tempat pembuangan sampah sementara. seperti mewajibkan masyarakat untuk memiliki tempat sampah pribadi di tiap rumahnya. 

Selain itu pemerintah perlu melakukan patroli, untuk menertibkan masyarakat dalam membuang sampah. Dengan memberikan sanksi tegas yang sesuai dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 mengenai ancaman denda Rp 50 juta dan penjara maksimal 5 bulan untuk masyarakat yang terlihat membuang sampah sembarangan. 

Refrensi

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/24/08512481/bekasi-darurat-sampah?page=all

https://www.beritasatu.com/news/810905/pembuangan-sampah-liar-di-kabupaten-bekasi-tersebar-di-115-tempat

https://megapolitan.okezone.com/read/2023/08/12/338/2863277/ganggu-aktifitas-masyarakat-tps-liar-di-bekasi-utara-ditutup

https://www.bekasikab.go.id/dlh-kabupaten-bekasi-tutup-tps-liar-di-desa-jayamukti 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun