Mohon tunggu...
Fatmi Sunarya
Fatmi Sunarya Mohon Tunggu... Penulis - Bukan Pujangga

Penulis Sederhana - Best in Fiction Kompasiana Award 2022- Kompasianer Teraktif 2020/2021/2022 - ^Puisi adalah suara sekaligus kaki bagi hati^

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tungku Bercabang Tiga Menjadi Ketentuan Perkawinan dalam Suku Kerinci

14 Agustus 2022   15:35 Diperbarui: 14 Agustus 2022   16:00 832
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan dan perkawinan, penulis lebih memilih kata "perkawinan" dalam artikel ini. 

Perkawinanan dalam arti yang luas bukan saja peleburan antara dua orang dalam membentuk sebuah keluarga tetapi juga merupakan proses terjadinya perkawinan campuran yang berbeda budaya, perilaku, dan golongan. Sedangkan pernikahan adalah hubungan yang sah menurut agama dan negara.

Nenek moyang kita telah membuat aturan dalam masyarakat yang dinamakan ketentuan adat yang dibuat berdasarkan akal, pikiran dan lingkungan pada masa tersebut serta diwariskan secara turun temurun. Lain daerah lain pula adatnya. 

Namun setelah masuknya agama, aturan tersebut menyesuaikan dengan agama yang dianut. Selanjutnya, karena kita hidup dalam tatanan negara maka ada undang-undang dan peraturan yang mengatur sehingga ketentuan adat ikut menyesuaikan. 

Begitu juga dengan perkawinan suku Kerinci, suku yang berdiam di lembah Kerinci, Provinsi Jambi, adat tidak bertentangan dengan agama dan undang-undang. 

Dalam perkawinan suku Kerinci, perkawinan bukan hanya antara dua orang saja tapi juga menjadi urusan kedua belah pihak orangtua, tengganai, ninik mamak. Tengganai dalam adat Kerinci adalah saudara laki-laki dalam keluarga pihak Ibu, sementara ninik mamak adalah orang yang dituakan/menjadi pemimpin dalam sebuah kalbu (kalbu terdiri dari beberapa keluarga).

Perkawinan bagi suku Kerinci adalah ikatan yang sakral, mengikat kedua belah berdasarkan ketentuan "Tungku Bercabang Tiga" yakni :
1. Memenuhi ketentuan adat
2. Memenuhi ketentuan syarak (bersendikan ajaran Islam)
3. Memenuhi ketentuan undang-undang perkawinan

Ada 3 sistem perkawinan yakni Endogami adalah sistem perkawinan di mana seseorang hanya boleh mengambil pasangan hidupnya dalam lingkungan suku kerabatnya, Eksogami adalah sistem perkawinan di mana seseorang hanya dibolehkan mengambil pasangan hidupnya di luar lingkungan suku kerabatnya dan Eleutherogami adalah sistem perkawinan di mana seseorang bebas mengambil pasangan di dalam ataupun di luar suku kerabatnya.

Untuk suku Kerinci, ada yang masih mengutamakan perkawinan dengan satu suku/kerabat sendiri, namun tidak ada larangan untuk melakukan perkawinan dengan pasangan dari luar suku/kerabat, dengan kata lain suku Kerinci menganut sistem Eleutherogami.

Mengenai proses perkawinan dalam adat Kerinci pernah penulis tulis dalam artikel yang bisa disimak di sini. Setelah terjadi perkawinanan, maka suami akan ikut tinggal di rumah keluarga istri (matrilokal) sampai mampu memiliki rumah sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun