Dalam acara temu ahak ini sebagai kesepakatan bahwa kedua belah pihak sudah mufakat akan rencana pernikahan yang akan digelar. Biasanya kedua belah pihak saling bertukar tanda, bisa berupa cincin atau benda lainnya. Jika salah satu pihak mengingkari atau membatalkan kesepakatan ini maka akan dikenakan denda adat.
Beberapa kasus, pihak pria atau pihak wanita tiba-tiba membatalkan rencana pernikahan maka pihak yang membatalkan akan dituntut ganti rugi serta dikenakan denda adat. Berapa ganti rugi yang harus dibayarkan? Hal ini dibicarakan dalam perundingan kedua pihak tengganai.
Tahap selanjutnya adalah akad nikah dan pesta pernikahan. Akad nikah biasanya dilakukan di rumah mempelai wanita atau di masjid dan bisa juga di KUA, sesuai kesepakatan.
Mengenai pesta pernikahan, tidak wajib dilaksanakan, tergantung kemampuan pihak yang menikah. Pihak adat tidak mewajibkan pesta pernikahan yang besar-besaran, hanya akad nikah dengan makan bersama saja itu sudah cukup.
Adat Kerinci tidak mengatur besaran mahar atau maskawin, semua sesuai dengan syariat Islam yakni pemberian mahar berdasarkan kerelaan dan mahar wajib hukumnya.Â
Seiring perkembangan zaman, adat Kerinci tetap dipertahankan dalam proses menuju pernikahan. Jika terdapat keluarga yang tanpa memberitahukan pihak adat dan sudah melangsungkan pernikahan maka akan dikenakan sanksi adat berupa permintaan maaf kepada tengganai dan pemuka adat.
Adat istiadat yang merupakan bagian dari budaya harus tetap dipertahankan dan dilestarikan karena budaya merupakan sebuah identitas suatu bangsa.
FS, 14 Juli 2021