Mohon tunggu...
Fariz Rahmansyah
Fariz Rahmansyah Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Seorang mahasiswa kesehatan masyarakat yang memilik hobby mendengarkan musik, membaca buku, menulis dan menggambar.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengawasan Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19

24 Juni 2021   06:35 Diperbarui: 24 Juni 2021   06:49 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/447/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), disebutkan bahwa dalam memutus mata rantai penularan COVID-19, tenaga kesehatan sangat berisiko terpapar COVID-19, sehingga perlu apresiasi dan diberikan penghargaan dari Pemerintah yang bersifat finansial maupun non finansial.

Penghargaan bersifat finansial yang diberikan berupa insentif dengan nominal tertentu yang didasarkan pada risiko keterpaparan dan beban kerja, serta santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang meninggal dikarenakan terpapar COVID-19 yang memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan.

Pemerintah berharap, dengan pemberian insentif dan santunan kematian dapat meningkatkan semangat dan etos kerja tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik guna mempercepat penanganan pandemik COVID-19.

Namun, dalam penerapannya, pemberian insentif pada tenaga kesehatan tidak berjalan dengan baik. Dilansir dari laman kompas.com, yang berjudul “Menjamin Hak Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19: Problematika proses pencairan dan penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan di Indonesia perlu segera diselesaikan, mengingat peran besar yang dijalankan di tengah pandemi Covid-19.” ditulis oleh Yoesep Budianto, dipaparkan bahwa masih terdapat praktik pungutan atau pemotongan insentif yang menjadi salah satu bentuk penyimpangan mekanisme pemberian insentif tenaga kesehatan di Indonesia, sedangkan pada beberapa kasus lain, ditemukan juga praktik penundaan pembayaran tanpa kepastian kapan akan dilunasi.

Hal ini menjadi ironi, ditengah kasus pandemi COVID-19 yang semakin meningkat, peran tenaga kesehatan yang tidak tergantikan dan harus bertaruh nyawa di lapangan, serta masih harus terus berjuang entah sampai kapan.

Pemerintah sebagai pembuat kebijakan seharusnya memilik andil yang besar dalam proses pencairan insentif kepada seluruh tenaga kesehatan di Indonesia, namun faktanya berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak delapan pemerintah daerah belum menyalurkan insentif kepada nakes. Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara V BPK Bahrullah Akbar menuturkan kesimpulan itu diambil BPK dari pemeriksaan kepada 107 pemda di seluruh Indonesia. Mayoritas, yakni 68 pemda yang menjadi target pemeriksaan BPK berada di Jawa dan Sumatera.

Pengawasan masyarakat memiliki fungsi yang penting dalam meningkatkan kinerja birokrasi pemerintah agar mampu mencapai visi dan misinya secara efektif dan efisien, termasuk dalam mengawasi pencairan insentif tenaga kesehatan di Indonesia. 

Ketidakterbukaan dan proses verifikasi yang tidak transparan, menjadikan ladang praktik kecurangan dalam pelaksanaannya. Karena dengan terciptanya suasana keterbukaan, kejujuran, partisipasi serta akuntabilitas, akan menumbuhkan rasa saling percaya yang mendorong terwujudnya good governance. Dengan demikian, penguatan terhadap pengawasan masyarakat perlu dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun