Mohon tunggu...
M Alfarizzi Nur
M Alfarizzi Nur Mohon Tunggu... Lainnya - Paralegal Posbakumadin Lampung

Paralegal yang senang bertutur melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Angin Segar Dana Bansos Jelang Pilkada

12 Agustus 2020   09:30 Diperbarui: 12 Agustus 2020   09:40 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Padahal UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi telah memberikan peringatan bagi oknum yang menyalahgunakan dana penanganan covid - 19, termasuk bansos, dengan terdapa sanksi berupa hukuman mati apabila terbukti melakukan tindakan tersebut, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 2 ayat (2) 'dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan'.

Jaga Dana Bansos Tepat Sasaran Jelang Pilkada

Bagai badai yang tak kunjung mereda, iklim demokrasi mulai kembali menjelang Pilkada di tengah adaptasi New Normal. Pandemi covid - 19 belum berakhir, hingga saat ini kasus positif di Indonesia bertambah hingga 1.000 + lebih perharinya, tanpa adanya tanda - tanda penurunan penularan secara keseluruhan.

Ditinjau secara normatif yuridis dapat dikatakan Pilkada merupakan serangkaian pemilihan umum yang terjadi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang mana terdiri dari Gubernur, Bupati dan Walikota yang dipilih secara demokrasi (Pasal 18 ayat (4) UUD 1945).

Warna baru kontestasi politik terjadi pada tahun ini, pandemi covid - 19 ini nampaknya tidak memberikan arti surut semarak pesta demokrasi di tiap daerah. Calon-calon baru nan muda mulai bertebaran, tetapi bakal calon petahana tidak kalah untuk dapat terus menjajaki karier politik di daerah.

Para pemimpin daerah terdahulu yang ingin melanjutkan karier politiknya selama dua periode mulai terlihat banyak, namun masih dalam status bakal calon.

Ditinjau secara yuridis pencalonan diri kepala daerah untuk mengikuti ajang pesta demokrasi memang dibenarkan oleh undang - undang, hanya saja bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus berhenti dari jabatannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal ia mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 7 ayat (2) huruf P UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.

Penulis sebagai calon konstituen (pemilih) sangat khawarir pada para calon petahana ataupun calon non petahana lainnya yang masih menggunakan tradisi buruk dalam melakukan gerakan kampanye yang kental akan intstrumen atau fasilitas negara.

Lebih lanjut, dana bansos yang diperuntukan untuk penanganan covid - 19  memiliki ruang kesempatan bagi kepala daerah yang beritikad buruk untuk dapat mempergunakan dana bansos tersebut demi kepentingan kampanye yang bersifat terselubung.

Dilansir oleh Republika.co.id dalam artikelnya berdasarkan laporan maupun hasil pengawasan Bawaslu, terdapat modus pembagian bansos dengan menempelkan gambar Kepala Daerah  yang berpotensi menjadi pejawat karena maju dalam Pilkada.

Adapun Ketua KPK Firli Bahuri sebagaimana yang dilansir oleh Gatra.com pihaknya telah menerima sejumlah laporan adanya oknum kepala daerah yang membonceng dana bansos demi kepentingan Pilkada dengan menjadikan sarana sosialisasi alat kampanye, seperti  memasang foto mereka pada bantuan sosial kepada masyarakat terkena dampak pandemi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun