Mohon tunggu...
Fariz Arrifal
Fariz Arrifal Mohon Tunggu... Mahasiswa - PMI IAIN SALATIGA

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Ketentuan tentang Wasiat

13 Mei 2022   18:33 Diperbarui: 13 Mei 2022   18:45 1429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

seseorang yang meninggal berpesan untuk memberikan hartanya kepada orang yang diberi

wasiat. Tetapi Ibnu Hazm dalam kitabnya al Muhalla menyatakan bahwa wasiat wajib untuk

anggota kerabat yang tidak mewarisi, baik karena perbedaan agama, perbudakan, maupun

karena ter-hijab. Hal ini didukung juga oleh Abu Bakr bin Abdul Aziz, seorang tokoh

mazhab Hanbali, yang menyatakan wasiat seperti itu hukumnya wajib. Berdasarkan

pendapat jumhurul fuqaha, mewasiatkan harta benda kepada seseorang keluarga, dekat

maupun jauh, tidak diwajibkan oleh syari'at. Kecuali bagi orang-orang yang mempunyai

tanggungan hak dengan orang lain yang tidak dapat diketahui selain oleh dia sendiri atau

mempunyai amanat-amanat yang tidak diketahui orang (saksi).

Pembahasan

Wasiat adalah berpesan tentang suatu kebaikan yang akan dijalankan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun