Mohon tunggu...
Faris Abrar
Faris Abrar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa KKN TIM II UNDIP

KKN TIM II UNDIP 2020/2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Duar! Ibu-Ibu PKK Jatingaleh Belanja dengan Sekali Tempel

3 Agustus 2021   13:42 Diperbarui: 3 Agustus 2021   13:44 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jatingaleh, Candisari, Semarang, (3 Agustus 2021) -- Dewasa ini teknologi internet mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perekonomian dunia. Internet membawa perekonomian dunia memasuki babak baru yang lebih populer dengan istilah digital economic atau perekonomian digital. 

Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya disebut sebagai transaksi elektronik. Dengan adanya transaksi elektronik memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi jual-beli lebih efisien dimana para pihak tidak perlu bertemu secara langsung. 

Oleh karena itu konsumen tidak dapat melihat dan menyentuh secara langsung barang yang ingin dibelinya namun hanya melihat melalui foto yang dipajang oleh penjual di internet. Karena dewasa ini banyak konsumen yang mengalami kerugian akibat melakukan transaksi elektronik seperti tidak sesuainya barang yang sampai di tangan konsumen dengan foto barang tersebut di internet. Sehingga banyak konsumen yang merasa dirugikan dan bingung mengenai bagaimana upaya hukum yang harus ditempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

Pelanggaran terhadap hak-hak konsumen khususnya di dalam transaksi elektronik perlu diatasi dengan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan harkat dan martabat konsumen serta meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, pengetahuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi haknya, serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Penting sekali untuk mengemukakan perlindungan terhadap transaksi elektronik sehingga perlu dilakukan adanya sebuah edukasi atau sosialisasi kajian yang bertujuan untuk mengetahui perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik. Terlebih masyarakat saat ini sudah mulai gencar menerapkan transaksi elektronik pada setiap kegiatan sehari-sehari mereka. Sehingga nantinya diharapkan edukasi mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 dapat memberikan dampak yang progresif terhadap pengetahuan masyarakat terkait hal ini.

Melalui program kedua penulis, yakni Faris Abrar Firdaus dengan NIM 1100011812004, mahasiswa bimbingan bapak Romadhon, S.Pi., M.Biotech. Melaksanakan Sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 terhadap Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektroknik dimasa New Normal. Penulis melaksanakan kegiatan program kedua diawali dengan pemasangan infografis melalui media cetak poster yang dipasang di majalah dinding warga Jatingaleh khususnya RT 01/ RW 08. 

Pemasangan Media Cetak Poster
Pemasangan Media Cetak Poster "Uang Elektronik" di Majalah Dingding Warga RT 01/ RW 08 Kel. Jatingaleh. (dokpri)

Selanjutnya penulis melakukan sosialisasi mengenai penggunaan "Uang Elektronik" kepada warga jatingaleh, khususnya RT 01/ RW 08 secara langsung dengan seizin dan arahan kepala RT. Sosialisasi berlangsung dengan penulis menjelaskan aturan-aturan serta regulasi yang berlaku terkait Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transaksi Elektronik di Indonesia dan memeberikan wawasan mengenai keefekitfan menggunakan "Uang Elektronik" di masa Pandemi COVID-19 ini, karena apabila melakukan kegiatan transaksi tidak perlu menggunakan cash maka Masyarakat akan merasa terjaga untuk tidak berkontak langsung dan membawa uang kertas yang berasal dari tangan banyak orang. Antusias tinggi diberikan oleh ibu-ibu PKK RT 01/ RW 08 terhadap program kerja ini, mereka tertarik akan terobosan baru pemerintah mengenai kebijakan transaksi di masa pandemi.

Sosialisasi Mengenai Penggunaan dan Manfaat
Sosialisasi Mengenai Penggunaan dan Manfaat "Uang Elektronik" di masa pandemi kepada warga RT 01/ RW 08 Kel. Jatingaleh. (dokpri)

Demi mendukung berjalan nya program kerja kedua, maka penulis melakukan pembagian "Uang Elektronik" secara gratis. Hal ini bertujuan agar hidup masyarakat di masa pandemic Covid-19 semakin terjamin, efektif, dan efisien. Karena dengan Transaksi Elektronik, kegiatan transaksi mereka akan berjalan dengan lebih aman, mudah, dan praktis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun