Kekuatan:
- Topik yang Unik dan Menarik: Mengangkat praktik warisan adat yang bersentuhan dengan hukum Islam di masyarakat spesifik (Suku Serawai) adalah topik yang kaya dan memiliki nilai keilmuan yang tinggi.
- Pendekatan Kualitatif yang Tepat: Pemilihan metode kualitatif sangat cocok untuk menggali makna dan praktik di masyarakat adat.
- Studi Lapangan yang Relevan: Melakukan studi langsung di Desa Serang Bulan memberikan data primer yang autentik dan mendalam.
- Menggali Aspek Sosial dan Hukum: Mampu menunjukkan bagaimana dimensi sosial-budaya memengaruhi praktik hukum, dan bagaimana masyarakat melakukan akomodasi.
- Manfaat Praktis: Hasil penelitian memiliki potensi untuk memberikan pemahaman dan panduan bagi masyarakat dan tokoh agama terkait masalah warisan.
Kelemahan:
- Kedalaman Tinjauan Pustaka tentang Adat: Meskipun ada deskripsi Suku Serawai, tinjauan literatur spesifik tentang hukum waris adat Suku Serawai secara komprehensif (dari berbagai sumber) masih bisa diperkuat untuk memberikan basis komparasi yang lebih solid.
- Elaborasi Teori Akomodasi/Pluralisme Hukum: Penggunaan teori ini secara eksplisit dapat memperkaya analisis interaksi antara hukum adat dan hukum Islam.
- Detail Metodologi: Beberapa detail mengenai teknik sampling informan, instrumen penelitian (pedoman wawancara), dan cara menjaga validitas/reliabilitas data perlu diperjelas.
- Analisis Kritis Lebih Dalam: Pembahasan bisa lebih mendalam dalam menganalisis kasus-kasus spesifik (jika ada) dan menyoroti lebih jauh tantangan atau dilema yang muncul dari akomodasi antara adat dan syariat, terutama dari sudut pandang keadilan bagi ahli waris.
Kesimpulan Umum Review:
Skripsi ini telah mengangkat isu yang sangat menarik dan penting dalam konteks pluralisme hukum di Indonesia, yaitu interaksi antara hukum waris adat Suku Serawai dan hukum waris Islam. Peneliti telah melakukan studi lapangan yang relevan dan berhasil mengidentifikasi praktik serta menganalisisnya dari perspektif Hukum Islam. Kekuatan utama skripsi ini terletak pada relevansi topik dan pendekatan kualitatif yang digunakan. Namun, skripsi ini dapat diperkuat lebih lanjut dengan memperdalam tinjauan pustaka mengenai hukum adat Serawai, mengintegrasikan teori-teori relevan (seperti pluralisme hukum), serta memberikan analisis yang lebih kritis dan detail dalam pembahasan. Perbaikan pada aspek teknis penulisan juga akan meningkatkan kualitas skripsi secara keseluruhan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI