Tujuan penelitian ini sangat selaras dengan rumusan masalah, menunjukkan konsistensi dalam perancangan penelitian. Tujuan yang jelas ini akan membantu peneliti tetap fokus dalam pengumpulan dan analisis data.
4. Manfaat Penelitian Peneliti memaparkan manfaat penelitian ini menjadi dua aspek:
- Manfaat Teoritis: Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah bagi perkembangan ilmu hukum Islam, khususnya di bidang hukum waris, serta menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya.
- Manfaat Praktis: Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat umum, khususnya masyarakat Suku Serawai, tentang pentingnya hukum waris Islam. Selain itu, dapat menjadi bahan masukan bagi pihak-pihak terkait dalam menyelaraskan praktik adat dengan ajaran agama.
Manfaat penelitian ini sudah cukup komprehensif, mencakup kontribusi akademik maupun relevansi praktis bagi masyarakat.
5. Sistematika Penulisan Skripsi ini tersusun dalam lima bab, yaitu:
- BAB I Pendahuluan: Berisi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, dan sistematika penulisan.
- BAB II Landasan Teori: Memuat konsep hukum waris Islam, pengertian warisan, ahli waris, serta teori-teori relevan.
- BAB III Metodologi Penelitian: Menjelaskan jenis penelitian, lokasi, subjek, metode pengumpulan data, dan teknik analisis data.
- BAB IV Hasil Penelitian dan Pembahasan: Memaparkan temuan penelitian dan analisis data.
- BAB V Penutup: Merangkum hasil penelitian dan memberikan rekomendasi.
Sistematika ini sudah standar dan umum digunakan dalam penulisan karya ilmiah, menunjukkan kerangka kerja yang terstruktur dan logis.
B. Pembahasan Hasil Review
1. Tinjauan Pustaka/Landasan Teori
Bagian landasan teori dalam skripsi ini memiliki peran vital untuk memberikan kerangka konseptual dan hukum bagi penelitian. Peneliti menyajikan beberapa sub-bagian penting:
- Pengertian Warisan: Peneliti menjelaskan definisi warisan dari berbagai perspektif, termasuk etimologi, terminologi, dan pandangan ulama fiqh. Pemaparan ini memberikan dasar pemahaman yang kokoh tentang apa itu warisan dalam konteks Hukum Islam.
- Rukun dan Syarat Warisan: Dijelaskan mengenai rukun warisan (muwarrits/pewaris, waris/ahli waris, mawrus/harta warisan) dan syarat-syaratnya (kematian pewaris, ahli waris hidup, diketahui kedudukannya). Ini adalah elemen fundamental dalam perhitungan warisan Islam.
- Sebab-sebab Pewarisan dan Penghalang Warisan: Peneliti memaparkan sebab-sebab seseorang berhak mewarisi (hubungan darah, perkawinan) dan hal-hal yang dapat menghalangi seseorang dari warisan (misalnya, membunuh pewaris, murtad, perbudakan).
- Golongan Ahli Waris: Dijelaskan klasifikasi ahli waris dalam Hukum Islam, yaitu ahli waris ashab al-furud (yang menerima bagian pasti) dan ashabah (yang menerima sisa). Pemaparan ini sangat penting untuk analisis pembagian warisan.
- Prinsip Pembagian Warisan dalam Islam: Peneliti menguraikan prinsip-prinsip dasar seperti pembagian dua banding satu untuk laki-laki dan perempuan, serta prinsip keadilan dalam Islam yang tidak selalu berarti sama rata. Ini adalah inti dari perbandingan dengan praktik adat.
- Tinjauan Umum Suku Serawai: Skripsi ini juga menyertakan deskripsi singkat mengenai Suku Serawai, termasuk asal-usul, kebudayaan, dan sistem kekerabatan, yang penting untuk memahami konteks sosial budaya di mana praktik warisan adat berlangsung.
Kritik dan Saran untuk Landasan Teori: Secara keseluruhan, landasan teori sudah cukup relevan dan memberikan dasar yang kuat mengenai hukum waris Islam. Namun, ada beberapa aspek yang bisa diperkuat:
- Kajian Hukum Adat Waris Serawai: Meskipun ada tinjauan umum Suku Serawai, akan sangat baik jika landasan teori menyertakan kajian literatur yang lebih mendalam mengenai sistem hukum waris adat Suku Serawai secara spesifik dari berbagai sumber, tidak hanya secara umum. Ini akan memberikan kontras yang lebih tajam saat membahas praktik di lapangan.
- Teori Akomodasi/Pluralisme Hukum: Untuk menganalisis interaksi antara hukum Islam dan hukum adat, peneliti bisa menyertakan teori tentang pluralisme hukum atau akomodasi hukum. Teori ini akan membantu menjelaskan bagaimana masyarakat mengadopsi atau menyesuaikan dua sistem hukum yang berbeda.
- Studi Sebelumnya: Sangat penting untuk menyertakan tinjauan literatur dari penelitian-penelitian sebelumnya yang sejenis, baik yang mengkaji warisan adat di suku lain maupun penelitian yang membandingkan hukum waris adat dengan hukum Islam. Ini akan membantu memposisikan penelitian ini di antara studi-studi yang sudah ada, menunjukkan novelty (kebaruan), dan menghindari duplikasi.
2. Metodologi Penelitian
Bagian ini menjelaskan bagaimana penelitian ini dilakukan. Pemilihan metodologi yang tepat sangat penting untuk memastikan validitas dan reliabilitas temuan penelitian.
- Jenis Penelitian: Peneliti menggunakan pendekatan penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif. Ini adalah pilihan yang sangat tepat karena penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam praktik sosial (pembagian warisan) dan pandangan masyarakat, yang tidak dapat diukur secara kuantitatif. Penelitian kualitatif memungkinkan peneliti untuk menggali informasi yang kaya dan kontekstual.
- Pendekatan Penelitian: Menggunakan pendekatan sosiologis-yuridis, yang berarti penelitian ini melihat hukum dalam konteks sosialnya. Peneliti akan mengamati fenomena hukum di masyarakat dan kemudian menganalisisnya dari perspektif hukum Islam. Ini sesuai dengan tujuan untuk membandingkan praktik adat dengan norma agama.
- Lokasi Penelitian: Penelitian ini dilakukan di Desa Serang Bulan, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada asumsi bahwa di daerah tersebut terdapat praktik pembagian warisan Suku Serawai yang menarik untuk diteliti. Spesifikasi lokasi penelitian menunjukkan fokus yang jelas.
- Sumber Data: Peneliti menggunakan dua jenis sumber data:
- Data Primer: Data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara dengan informan kunci, seperti ahli waris yang pernah melakukan pembagian warisan, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat yang memahami praktik warisan setempat. Data primer ini sangat penting untuk mendapatkan perspektif langsung dan mendalam mengenai praktik dan pandangan subjek penelitian.
- Data Sekunder: Data yang diperoleh dari bahan hukum (Al-Qur'an, Hadis, Kitab Fiqh, Kompilasi Hukum Islam, dll.), buku, jurnal, dan sumber tertulis lainnya yang relevan. Data sekunder ini berfungsi sebagai landasan teoritis dan komparatif.
- Teknik Pengumpulan Data:
- Wawancara: Ini adalah metode utama untuk mengumpulkan data primer. Peneliti melakukan wawancara semi-terstruktur atau mendalam dengan informan yang telah ditentukan. Wawancara efektif untuk menggali praktik yang dilakukan, alasan di baliknya, dan pandangan masyarakat.
- Observasi: Peneliti melakukan pengamatan langsung terhadap proses atau situasi yang berkaitan dengan praktik pembagian warisan di masyarakat (meskipun ini mungkin sulit untuk diabadikan secara langsung).
- Dokumentasi: Digunakan untuk mengumpulkan data sekunder dari berbagai literatur hukum dan non-hukum, serta dokumen terkait.
- Teknik Analisis Data: Peneliti menggunakan analisis data kualitatif yang umumnya mengikuti model interaktif Miles dan Huberman (reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan).
- Reduksi Data: Proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan, dan transformasi data kasar yang muncul dari catatan lapangan.
- Penyajian Data: Mengorganisir informasi agar dapat ditarik kesimpulan, misalnya dalam bentuk narasi atau matriks.
- Penarikan Kesimpulan/Verifikasi: Mengambil makna dari data yang telah disajikan dan melakukan verifikasi terhadap kesimpulan tersebut.