Nama: Farih Zacky Al Gozali
Nim: 232121204
Tugas review skripsi ke 2
Skripsi: "PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN PADA MASYARAKAT SUKU SERAWAI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di Desa Serang Bulan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan)" Penulis: NENGSI PUSPITA SARI Institusi: Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu Tahun: 2021 M / 1442 H
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang Masalah Skripsi ini mengangkat isu yang menarik tentang praktik pembagian warisan dalam masyarakat adat, khususnya Suku Serawai, dan bagaimana hal tersebut bersesuaian atau berbenturan dengan perspektif Hukum Islam. Peneliti mengawali dengan menjelaskan bahwa hukum waris Islam merupakan bagian penting dari hukum keluarga Islam yang telah diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Hadis. Di Indonesia, selain hukum Islam, juga berlaku hukum adat yang kadang memiliki ketentuan berbeda, menciptakan dualisme atau bahkan pluralisme hukum.
Fenomena ini menjadi relevan di tengah masyarakat Suku Serawai di Desa Serang Bulan, di mana terdapat praktik pembagian warisan yang diwariskan secara turun-temurun dan kemungkinan berbeda dengan prinsip-prinsip Hukum Islam yang berlaku secara umum. Peneliti mengindikasikan adanya praktik yang disebut "penyerahan warisan" atau "pemberian hak milik" yang dilakukan ahli waris secara musyawarah dan mufakat, tanpa merujuk pada ketentuan faraid (hukum waris Islam) secara ketat. Ini menunjukkan adanya akomodasi antara hukum agama dan hukum adat dalam realitas masyarakat.
Latar belakang ini sudah cukup jelas dalam mengidentifikasi masalah utama: adanya praktik pembagian warisan lokal yang perlu dianalisis dari kacamata Hukum Islam. Peneliti berhasil membangun konteks permasalahan dan urgensi penelitian.
2. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijelaskan, peneliti merumuskan dua masalah utama yang akan dijawab dalam penelitian ini:
- Bagaimana praktik pembagian warisan pada masyarakat Suku Serawai di Desa Serang Bulan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan?
- Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap praktik pembagian warisan pada masyarakat Suku Serawai di Desa Serang Bulan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan?
Rumusan masalah ini sudah spesifik, jelas, dan relevan dengan topik yang diangkat. Pertanyaan pertama berfokus pada deskripsi praktik di lapangan, sedangkan pertanyaan kedua menganalisis praktik tersebut dari sudut pandang hukum Islam. Ini menunjukkan peneliti ingin memahami baik aspek empiris (fakta di lapangan) maupun aspek normatif (kesesuaian dengan hukum Islam).
3. Tujuan Penelitian Sejalan dengan rumusan masalah, tujuan penelitian ini adalah:
- Untuk mengetahui praktik pembagian warisan pada masyarakat Suku Serawai di Desa Serang Bulan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.
- Untuk mengetahui perspektif hukum Islam terhadap praktik pembagian warisan pada masyarakat Suku Serawai di Desa Serang Bulan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.