Mohon tunggu...
farihzacky
farihzacky Mohon Tunggu... mahasiswa

hobi fotografer

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas UAS Hukum Perdata Islam "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA

10 Juni 2025   18:14 Diperbarui: 10 Juni 2025   18:14 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah besaran nafkah anak yang ditetapkan cukup untuk jangka panjang (hingga anak dewasa) atau hanya dalam jangka pendek?

Apakah pengaturan hak kunjungan terlalu umum sehingga sulit diimplementasikan?

Apakah Hakim telah mempertimbangkan semua aspek dari kebutuhan anak (pendidikan lanjutan, kesehatan khusus, kebutuhan psikososial)?

Apakah ada indikasi Hakim terpengaruh oleh faktor di luar hukum murni (misalnya, argumen emosional pihak, keterbatasan informasi)?

Analisis Best Interest of the Child dalam Konteks Spesifik: Peneliti harus secara khusus mengevaluasi bagaimana prinsip best interest of the child diimplementasikan dalam kasus ini. Apakah Hakim secara aktif mencari informasi mengenai kepentingan terbaik anak? Apakah anak (jika sudah mumayyiz) diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya?

Sintesis dan Penarikan Kesimpulan Hukum: Merumuskan kesimpulan-kesimpulan hukum yang koheren dan logis berdasarkan seluruh analisis. Kesimpulan ini harus secara langsung menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan.

II. Kerangka Teoritis dan Normatif: Analisis Mendalam Konsep Perlindungan Anak

Bagian ini harus secara komprehensif menjabarkan semua konsep dan norma hukum yang menjadi pisau analisis. Penjabaran ini harus lebih dari sekadar definisi, melainkan analisis mendalam tentang relevansinya.

A. Konsep Dasar Perceraian dan Akibat Hukumnya (dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional):


    • Definisi dan Landasan Hukum Perceraian: Menjelaskan perceraian sebagai pemutusan ikatan perkawinan secara sah. Uraikan landasan hukum dalam UU Perkawinan (Pasal 38-41) dan KHI (Bab X-XII), termasuk alasan-alasan perceraian yang dapat dikabulkan pengadilan. Perluasan pembahasan mengenai perceraian gugat dan cerai talak beserta prosedur hukumnya di Pengadilan Agama.
    • Akibat Hukum Perceraian secara Umum: Bahas secara singkat konsekuensi perceraian bagi mantan suami istri (nafkah iddah, mut'ah, tempat tinggal iddah) dan bagi harta perkawinan (pembagian harta bersama/gono-gini). Ini penting sebagai konteks sebelum fokus pada anak.

B. Perlindungan Hukum Bagi Anak Akibat Perceraian (Fokus Utama):


    • Hak-Hak Fundamental Anak: Merujuk pada Konvensi Hak Anak PBB dan UU Perlindungan Anak, jelaskan secara detail hak-hak dasar anak:

      • Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan berkembang (Pasal 4 UU Perlindungan Anak).
      • Hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi (Pasal 7-16 UU Perlindungan Anak).
      • Hak untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan (Pasal 9-11 UU Perlindungan Anak).
      • Hak untuk mendapatkan identitas (Pasal 27 UU Perlindungan Anak).
      • Hak untuk didengar pendapatnya (Pasal 10 UU Perlindungan Anak, jika sudah mumayyiz).
    • Prinsip Best Interest of the Child (BIC) sebagai Paradigma Utama:

      • Definisi dan Filosofi: Jelaskan BIC sebagai prinsip yang menempatkan kepentingan anak di atas segala kepentingan lain. Ini adalah prinsip universal yang harus menjadi pedoman bagi semua pihak, termasuk Hakim.
      • Sejarah dan Sumber: Latar belakang BIC dari Konvensi Hak Anak PBB dan adopsinya dalam hukum nasional (UU Perlindungan Anak).
      • Indikator BIC: Bagaimana BIC diukur? Meliputi faktor fisik (kesehatan, tempat tinggal layak), psikologis (kestabilan emosi, kasih sayang), sosial (lingkungan yang kondusif), dan pendidikan anak. Peneliti harus membahas bagaimana Hakim seharusnya mempertimbangkan semua indikator ini.
    • Hak Asuh (Hadhanah):

      • Definisi dan Landasan Hukum: Jelaskan hadhanah sebagai hak dan kewajiban pengasuhan, pemeliharaan, dan pendidikan anak. Uraikan dasar hukumnya dalam KHI (Pasal 105) dan UU Perkawinan (Pasal 41).
      • Prioritas Hak Asuh: Analisis mendalam mengenai prioritas hak asuh (misalnya, ibu biasanya berhak atas anak di bawah usia 12 tahun, kemudian hak pilih anak setelah mumayyiz). Bahas pengecualian dari prioritas ini (misalnya, ibu yang tidak cakap, ibu yang menikah lagi dengan laki-laki asing bagi anak, atau alasan lain yang membahayakan kepentingan anak).
      • Peran dan Pertimbangan Hakim: Bagaimana Hakim menilai siapa yang paling layak mendapatkan hak asuh? Faktor-faktor yang dipertimbangkan meliputi moralitas orang tua, kondisi lingkungan, kesehatan, finansial, dan pandangan anak.
    • Hak Nafkah Anak:

      • Kewajiban Ayah: Tegaskan bahwa nafkah anak tetap menjadi kewajiban ayah meskipun terjadi perceraian (Pasal 41 ayat (2) UU Perkawinan, Pasal 156 dan 157 KHI). Ini adalah kewajiban yang tidak bisa dihilangkan.
      • Faktor Penentu Besaran Nafkah: Jelaskan secara rinci faktor-faktor yang harus dipertimbangkan oleh Hakim dalam menentukan besaran nafkah: penghasilan ayah, kebutuhan riil anak (pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, biaya tak terduga), standar hidup di lingkungan setempat (Semarang), dan inflasi. Perlu pembahasan apakah ada pedoman baku atau yurisprudensi tentang besaran nafkah.
      • Bentuk Nafkah: Apakah berupa uang tunai, barang, atau kombinasi?
    • Hak Kunjungan dan Komunikasi (Visitation Rights): Uraikan pentingnya hak anak untuk tetap dapat berkomunikasi dan bertemu dengan kedua orang tuanya, meskipun salah satu tidak memegang hak asuh. Bagaimana putusan pengadilan dapat memfasilitasi dan mengatur hak ini agar tidak menghambat tumbuh kembang anak.

C. Teori Hukum dan Penemuan Hukum:


    • Teori Perlindungan Hukum (Legal Protection Theory): Bahas konsep perlindungan hukum sebagai suatu upaya untuk memberikan pengamanan dan jaminan hukum terhadap hak-hak individu. Bedakan antara perlindungan hukum preventif (mencegah terjadinya pelanggaran) dan represif (penyelesaian setelah pelanggaran terjadi). Putusan pengadilan berfungsi sebagai mekanisme perlindungan represif.
    • Teori Penemuan Hukum (Legal Finding/Rechtsvinding): Bagaimana Hakim "menemukan" hukum dalam kasus konkret? Jelaskan metode-metode penemuan hukum (interpretasi/penafsiran, konstruksi hukum, argumentum a contrario, penyempitan/perluasan hukum). Ini akan menjadi alat untuk menganalisis bagaimana Hakim dalam putusan studi kasus membuat keputusannya.
    • Teori Keadilan: Singgung teori keadilan (misalnya, keadilan distributif, keadilan prosedural, keadilan substansial) sebagai tolok ukur apakah putusan yang dijatuhkan Hakim sudah memenuhi rasa keadilan, terutama bagi anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun