Mohon tunggu...
Farid Hardiansyah
Farid Hardiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Pemula

Penikmat Kopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aspek Keadilan dalam Perbaikan Gizi Guna Pembangunan Sumber Daya Manusia di Indonesia

24 Februari 2024   11:28 Diperbarui: 24 Februari 2024   11:29 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di Indonesia, salah satu tujuan negara tersurat jelas yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan tersebut erat kaitannya dengan pembangunan sumber daya manusia agar dapat bersaing dengan bangsa lain. Salah satu tolak ukur baik dan buruknya suatu negara adalah tentu saja kualitas sumber daya manusianya. sumber daya manusia menjadi aset terbesar bagi kemajuan suatu negara, ditambah apabila dilihat secara fakta populasi rakyatnya, Indonesia menjadi salah satu negara dengan populasi rakyat terbesar di dunia.

Keberhasilan suatu pembangunan nasional salah satunya didasarkan pada aspek pembangunan sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam aspek pembangunan suatu negara. Salah satu yang menjadi ciri suatu sumber daya manusia yang berkualitas adalah sumber daya manusia yang memiliki fisik yang tangguh, mental yang kuat dan Kesehatan yang prima selain dengan ditopang terhadap penguasaan suatu ilmu pengetahuan dan teknologi. Seperti diketahui bersama, bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas pulau-pulau yang tersebar di nusantara. Sebagai negara kepulauan yang berbentuk kesatuan menjadikan permasalahan utama dalam pengelolaan negara ini adalah pemerataan pembangunan di segala aspek pembangunan yang ada tidak terkecuali adalah pemerataan dibidang peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Salah satu yang menjadi permasalahan dalam suatu peningkatan sumber daya manusia adalah kekurangan gizi. Sebagian besar masyarakat Indonesia dapat dikatakan tidak sakit akan tetapi juga tidak sehat, umumnya disebut sebagai kekurangan gizi. Kejadian kekurangan gizi sering terluputkan ari penglihatan atau pengamatan biasa, akan tetapi secara perlahan berdampak pada tingginya angka kematian ibu, bayi, balita rendahnya umur harapan hidup.

Masa kehamilan merupakan periode yang sangat menntukan kualitas sumber daya manusia dimasa depan, karena tumbuh kembangnya seorang anak akan sangat terpengaruh dan ditentukan oleh kondisinya saat masa janin dalam kandungan, Akan tetapi kondisi dan ketersediaan gizi bagi para ibu tidak dapat disiapkan secara singkat saja, namun perlu dipersiapkan sejak dini yaitu pada saat remaja atau dalam perkembangan kehidupannya. Hal itu akan berulang seterusnya bagai suatu circle dalam suatu kehidupan sehingga pemenuhan gizi sejak dini memiliki peran yang penting dan tidak dapat dianggap remeh oleh pemangku kebijakan maupun seseorang selaku warga negara.

Menurut Almatsier, kekurangan gizi merupakan salah satu penyebab kematian dan kesakitan pada anak balita. Kekurangan gizi bisa disebabkan oleh kurangnya asupan gizi atau ketidak mampuan tubuh memetabolisir zat gizi. Status gizi kurang pada balita merupakan suatu ganggung yang disebabkan oleh faktor primer dan faktor sekunder.

Apabila dikaitkan dalam konteks wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan dari sabang sampai Merauke dan dari miangas hingga pulau rotte yang terdiri dari kota besar hingga pelosok-pelosok negeri yang sangat sulit untuk dijangkau tentu saja menimbulkan suatu efek dan akibat dalam upaya pemenuhan gizi untuk masyarakat. Jangankan yang berada dipelosok, dapat kita lihat masyarakat yang hidup di kota besar juga masih ada yang kekurangan gizi. Hal tersebut tentu saja membuat adanya kesenjangan dalam pemenuhan gizi terhadap setiap masyarakat terkhusus bagi setiap warga negara. Potret tersebut dapat kita lihat di pelosok-pelosok negeri ini yang banyak diberitakan dalam media massa mengenai pemenuhan gizi pada masyarakat yang masih sangat kurang yang menyebabkan adanya kesenjangan dalam pembangunan sumber daya manusia yang tidak merata disetiap daerah di Indonesia.

Pembangunan sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam tolak ukur keberhasilan pembangunan nasional. Salah satu indicator dalam pembangunan sumber daya manusia adalah pemenuhan gizi yang cukup di masyarakat. Maka guna merealisasikan hal tersebut maka Presiden telah membuat suatu aturan dalam produk hukum berupa peraturan presiden yaitu dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi yang merupakan perbaikan dan penyempurnaan pada aturan sebelumnya.

Dalam hal penerapan tujuan yang tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi haruslah menerapkan prinsip keadilan dan pemerataan dalam menjalankan kebijakan yang tertuang dalam peraturan presiden tersebut. Walaupun secara normative, penerapan prinsip keadilan secara umum sangatlah sulit untuk dilaksanakan dan diterapkan.

Ukuran mengenai keadilan seringkali ditafsirkan beda-beda. Kebenaran hukum dan keadilan dimanipulasi dengan cara yang sistematik sehingga peradilan tidak menemukan keadaan yang sebenarnya. Kebijaksanaan pemerintah tidak mampu membawa hukum menjadi "panglima" dalam menentukan keadilan, sebab hukum dikebiri oleh sekolompok orang yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi. Seperti diketahui  istilah keadilan senantiasa dipertentangkan dengan istilah ketidakadilan. Dimana ada konsep keadilan maka disitupun ada konsep ketidakadilan. Biasanya keduanya disandingkan dan dalam konteks kajian hukum ada banyak contoh ketidakasilan yang merupakan antithese dari keadilan dalam bidang hukum misalnya di Indonesia, seperti: Ketidakadilan dalam kasus Poso, terhadap rakyat kecil, kasus prita, ketidakadilan pemberitaan, ketidakadilan pembagian BLT, ketidakadian gender dalam masyarakat daerah, ketidakadilan dalam pemecahan masalah hukum dan sebagianya.

Salah satu indikator peningkatan sumber daya manusia adalah dengan terpenuhinya gizi pada warga negara sejak dini, maka akan berpengaruh terhadap pembangunan nasional dibidang pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Peraturan Presiden  Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi haruslah dilaksanakan dengan menerapkan prinsip keadilan secara menyeluruh sehingga pemerataan dalam pemenuhan gizi dapat terwujud. Dengan berlandaskan prinsip keadilan maka perwujudan pembangunan nasional dalam bidang pembangunan sumber daya manusia akan dapat terlaksana dengan optimal, dengan begitu salah satu tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa akan terwujud.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun