Mohon tunggu...
Farida Frihatini
Farida Frihatini Mohon Tunggu... Exporthub.id

Exporthub.id Dari Indonesia Untuk Dunia

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

UMKM Kini Kian Mudah! regulasi Baru Bawa Segudang Insentif dan Perlindungan

10 Juni 2025   09:36 Diperbarui: 10 Juni 2025   10:06 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Ilustrasi UMKM

Pemerintah kembali memperkuat kebijakan untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sejumlah aturan baru menyasar dua hal utama: penghapusan piutang macet dan penetapan kredit murah untuk alat produksi. Ini dirancang agar UMKM bisa bangkit dan berkembang lebih cepat.

1. Penghapusan Piutang Macet

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, pelaku UMKM yang punya piutang macet hingga Rp500 juta dan belum membayar selama lima tahun, kini bisa mendapatkan penghapusan tagihan dari Bank Himbara.
Maman Abdurrahman, Menteri UMKM, menyatakan:

"Kriteria pertama, ... maksimal piutang adalah Rp 500juta,"
"Sebanyak kurang lebih 1juta nasabah pengusaha UMKM ... akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang" peraturan.bpk.go.id+15umkm.kompas.com+15umkm.kompas.com+15

Diharapkan kebijakan ini membantu pelaku UMKM lepas dari beban finansial dan mendorong pemulihan usaha.

2. Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Alat Produksi Pangan

Kedua, Maman juga menyampaikan bahwa Peraturan Menteri (Permen) tengah disusun untuk KUR khusus alat produksi pangan. Alokasi dana ini mencapai Rp 20 triliun, dengan plafon hingga Rp 2 miliar per usaha, difokuskan bagi petani, peternak, dan pelaku UMKM di sektor pangan dan perikanan money.kompas.com.

3. Kriteria UMKM: Lebih Jelas dan Terbuka

Sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021, kriteria UMKM kini dibagi berdasarkan modal usaha dan omzet tahunan. Contohnya:

  • Mikro: modal Rp 1miliar atau omzet Rp 2miliar

  • Kecil: modal Rp 1--5miliar atau omzet Rp 2--15miliar

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
    Lihat Entrepreneur Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun