Mohon tunggu...
Ahmad Farid
Ahmad Farid Mohon Tunggu... Guru - Nama asli

Ahmad farid adalah seorang anak orang yg notabene nya ekonomi ke bawah dia kelahiran di Jember di salah satu desa yang dekat dengan kaki gunung yang bertempat di dusun Sumber Candik RT/05 RW/02 desa panduman kec Jelbuk yang di lahirkan pada tanggal 12 Maret 1996 dari seorang ibu yang bernama siana dan seorang bapak yang Bernama Bukhori. ia menempuh pendidikan di SDN Darsono 03 yang lokasi nya lumayan jauh dari Rumah nya sekitar 8 KM yang di tempuh dengan berjalan kaki dengan menapaki naik gunung turun gunung dalam keseharian Farid menjalani nya dengan sabar kemudian dia melanjutkan di sebuah pesantren

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Ada Apa dengan Anak Bangsa

15 Februari 2018   07:51 Diperbarui: 15 Februari 2018   08:01 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fiksiana. Sumber ilustrasi: PEXELS/Dzenina Lukac

Ada apa dengan anak bangsa?

Sekitar 2 minggu yang lalu kita merasakan duka yang sangat mendalam dengan wafat nya seorang guru seniman yang karismatik karna di aniaya oleh seorang siswa sendiri karna hanya ada perbedaan yang sepele yang sebetulnya nya itu hal lumrah di lakukan seorang guru untuk menegur seorang siswa dengan teguran yang mendidik sehingga seorang guru harus menghilangkan nyawa nya demi mendidik anak anak bangsa. Beliau hanya seorang sukwan yang di bayar tidak seberapa besar oleh pihak yang berwajib tetapi nyawa yang harus menjadi taruhan nya.

Selang hanya beberapa minggu dari insiden kemarin dunia pendidikan kita tercoreng oleh aksi penganiayaan terhadap seorang guru   kabar yang sangat menyayat hati buat para guru pejuang tanpa jasa yang ada di negeri kita,  seorang guru yang notabene nya Kepala sekolah di suatu lembaga yang ada di lolak kabupaten bolang mongondow sulawesi utara beliau di aniaya oleh wali murid yang tidak terima anak nya di beri surat pernyataan sehingga wali murid tega menganiaya Kepala sekolah sehingga beliau babak belur dan mengalami retak di bagian hidung nya,dan terluka di bagian tangannya.

Dari kedua kejadian tersebut pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus mengkaji ulang kenapa bisa terjadi? Apa yang salah? Bagaimana nasib seorang guru kedepannya jika martabat seorang guru telah tercoreng oleh hal hal yang merugikan seorang guru .

seorang guru di batasi oleh UUPA

Pasal yang biasanya dijadikan rujukan dalam laporan pengaduan kekerasan terhadap anak oleh guru adalah Pasal 54 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa "Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun