Mohon tunggu...
Farhan Malik Rawinfha
Farhan Malik Rawinfha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

I'm a student at Airlangga University, Bachelor in Robotics and Artificial Intelligence Engineering. I'm interested to learn something new that I want to know about and I can manage my time well. I'm also an adaptable person

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pendidikan Karakter untuk Menghindari Tendensi Kasus KKN

5 Juli 2022   18:40 Diperbarui: 5 Juli 2022   18:45 2071
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Indonesia Corruption Watch

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau yang biasa disingkat dengan KKN merupakan suatu permasalahan yang terus berkelanjutan di Indonesia. 

(Kartono, 2003, h.80) menjelaskan bahwa korupsi adalah kegiatan seorang individu atau kelompok yang menggunakan wewenang dan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

Menurut Undang-undang nomor 28 tahun 1999, Kolusi adalah suatu kesepakatan yang dilakukan oleh beberapa pihak dan merugikan pihak lain dan melawan hukum, sedangkan nepotisme adalah suatu tindakan melawan hukum yang lebih mementingkan keluarga atau orang terdekatnya diatas kepentingan umum.

Korupsi, kolusi, dan Nepotisme telah mengakar jauh sebelum indonesia merdeka dan menjadi praktik tradisi dari lapisan birokrasi dari pemerintahan yang paling bawah hingga yang paling atas atau pusat dan juga dapat dilakukan pegawai biasa hingga pegawai eksekutif, bahkan tidak akhir-akhir ini sudah ada korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa atau bahkan pelajar. 

Istilah KKN menjadi populer sejak masa orde baru karena banyaknya kasus KKN pada masa itu dan diresmikan menjadi istilah hukum pada awal reformasi di atas pemerintahan presiden BJ Habibie dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999.

Sudah tidak bisa dihindari lagi bahwa kasus korupsi di Indonesia sangat banyak terjadi, bahkan kasus korupsi di Indonesia malah meningkat. Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch, kasus korupsi di Indonesia cenderung naik dari tahun ke tahun. 


Gambar 1. Hasil pemantauan tren kasus penindakan kasus korupsi semester 1 2021 oleh: Indonesia Corruption Watch  

Grafik diatas adalah hasil tindak pidana kasus penindakan korupsi yang dibuat oleh Indonesia Corruption Watch pada jangka waktu semester 1 dari tahun 2017 hingga tahun 2021. Dalam grafik tersebut diperlihatkan jumlah kasus pada jangka waktu tersebut dan jumlah tersangka dalam kasus korupsi pada jangka waktu yang sama. Dalam grafik tersebut juga diperlihatkan jumlah kerugian yang diakibatkan dari kasus korupsi pada periode 1 semester dalam jangka waktu 5 tahun dari tahun 2017 sampai tahun 2021. 

Jika dilihat dari grafik pada Gambar 1, jumlah kasus korupsi pada semester 1 tahun 2020 meningkat jika dibandingkan pada semester 1 tahun 2019. Pada semester 1 tahun 2019 terdapat 122 kasus korupsi dengan total 351 tersangka, lebih sedikit jika dibandingkan dengan semester 1 tahun 2020 yang mencapai 169 kasus dengan total 250 tersangka.Kerugian yang dicapai juga meningkat sangat drastis dari 6.925 pada semester 1 tahun 2019 dan mencapai 18.173 pada semester 1 tahun 2020. Tingkat kenaikan kerugian mencapai hampir dari 50% dari tahun 2019. 

Sumber: Indonesia Corruption Watch
Sumber: Indonesia Corruption Watch

Gambar 2. Pemetaan Kasus Korupsi Berdasarkan Modus pada semester 1 2021 oleh: Indonesia Corruption Watch 

Tabel diatas menunjukkan penyebaran kasus korupsi yang terjadi di Indonesia pada semester 1 tahun 2021. 

Dalam tabel tersebut diperlihatkan bahwa kegiatan/proyek fiktif merupakan modus korupsi yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku korupsi sebanyak 53 kasus, kemudian diikuti oleh penggelapan sebanyak 41 kasus, penyalahgunaan anggaran sebanyak 30 kasus, mark up anggaran sebanyak 22 kasus, dan laporan fiktif sebanyak 19 kasus korupsi. 

Peningkatan kasus korupsi ini sangat disayangkan karena menandakan bahwa semakin banyak orang yang melakukan tindakan korupsi dan memanfaatkan kelemahan sistem yang berlaku di Indonesia. Sistem hukum yang lemah tersebutlah yang mengakibatkan orang-orang semakin banyak yang berani berbuat korupsi. 

Ditambah lagi, masih banyak anak-anak di luar sana yang masih krisis akan moral dan sopan santun. Sikap remaja yang krisis moral dan sering melakukan kenakalan remaja dapat menjadi bibit-bibit pelaku korupsi di masa yang akan datang. 

Remaja yang sering melakukan kenakalan remaja akan cenderung mempertahankan sifat-sifat buruknya hingga mereka dewasa. Hal tersebutlah yang harus kita waspadai karena dapat menjadi calon pelaku tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotism. 

Walaupun banyak dari para pelaku tindak pidana KKN merupapakan orang terpelajar, mereka memiliki sifat buruk yang tidak menghilangkan kemungkinan dibawa dari mereka remaja. 

Data diatas merupakan survey anak-anak terkait masalah kasus kenakalan remaja di SMP, beberapa anak dikategorikan berdasarkan kelas, usia, jenis kelamin, dan pendidikan. Berdasarkan kelas, sebanyak 123 anak yang melakukan kenakalan remaja pada kelas VII dan sebanyak 112 anak melakukan kenakalan remaja pada kelas VIII. 

Berdasarkan usia, sebanyak 104 anak usia 13 tahun yang melakukan kenakalan remaja dan sebanyak 70 anak usia 14 tahun yang melakukan kenakalan remaja. Berdasarkan jenis kelamin, kenakalan remaja banyak dilakukan dengan jenis kelamin laki-laki dengan jumlah 128 anak. . Sedangkan, jumlah kenakalan terbanyak dengan total 201 anak terjadi di SMP A. 

Gambar 4. Data anak-anak berdasarkan kenakalan oleh : Niken Agus Tianingrum 2020 
Gambar 4. Data anak-anak berdasarkan kenakalan oleh : Niken Agus Tianingrum 2020 

Hasil analisis yang didapatkan pada data diatas dapat disimpulkan bahwa pada tingkat SMP banyak sekali anak-anak melakukan kenakalan remaja yang sudah melewati batas wajar, seperti perkelahian/tawuran, kebut-kebutan di jalan raya, bolos sekolah, 

berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, saling memegang bagian tubuh pribadi, berhubungan badan, minum-minuman keras, menghisap lem, konsumsi obat-obatan terlarang, mencuri, menonton film porno, dan merokok. Namun, mayoritas mereka melakukan kenakalan remaja seperti menonton film porno, merokok, membolos, perkelahian/tawuran, berpegangan tangan, dan mencuri 

Faktor lingkungan adalah faktor utama penyebab kemerosotan moral di Indonesia. Perkembangan teknologi saat ini membuat anak-anak dan remaja dapat mengakses situs yang belum seharusnya diakses oleh remaja.

 Disinilah peran orang tua sangat dibutuhkan, dengan adanya peran orang tua hal-hal seperti ini dapat diminimalisir. Remaja yang terlibat dalam kasus kenakalan remaja bisa disembuhkan melalui peran orang tua, dengan cara orang tua mengajarkan dan mengamalkan nilai-nilai agama kepada anaknya. 

Selain itu, orang tua harus meluangkan lebih banyak waktu kepada anaknya, dengan tujuan agar anaknya merasa diberikan kasih sayang oleh orang tuanya, karena dengan pemberian kasih sayang anak akan merasa ada tempat  untuk mencurahkan semua keluh kesah mereka. 

Jika hal itu dilakukan oleh orang tua, diharapkan remaja yang dapat menahan semua godaan yang datang dari luar, baik dari teman maupun lingkungan sekitar. 

Parenting style atau teknik mendidik anak-anak adalah hal yang penting agar mereka dapat terhindar dari perilaku buruk kenakalan remaja yang dapat menjadi akar dari pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme di masa yang akan datang. 

Parenting style yang baik dapat berupa komunikasi yang baik dan lancar antar orang tua dengan anak. Komunikasi yang baik dan lancar adalah salah satu cara untuk menyampaikan hal-hal yang kurang baik dan tidak boleh dilakukan, baik dari ajaran agama, norma keluarga, dan norma masyarakat. 

Komunikasi yang baik tidak hanya berperan dalam memberitahukan hal yang terlarang, tapi juga dapat berfungi untuk memberitahukan hal baik yang harus dilakukan, sehingga nantinya mereka akan tumbuh menjadi pribadi yang baik dan jauh dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Karakter yang kuat merupakan didikan sejak kecil dan orang tua pun harus memberikan contoh yang baik ke anak mereka agar tetap pada pendiriannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun