Kaitan dari opini diatas berkaitan dengan sila kedua yakni tentang kemanusiaan yang adil dan beradab yang dimana korban dari perlakukan kekerasan tidak diperlakukan selayaknya manusia akan tetapi dilakukan secara tidak beradab maupun mengikuti norma norma yang ada, serta penyebabnya menjadi pokok trauma yang sangat mendalam bagi korban
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!