Dalam syari'at Islam seseorang dikenakan pertanggung jawaban pidana didasarkan pada dua hal, yaitu kemampuan berpikir dan kemampuan memilih (idrak dan ikhtiar). Sedangkan orang yang gila dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana dikarenakan tidak terdapat dua perkara tersebut kepadanya untuk dijatuhi sanksi pidana.
4. Dibawah umur
Sama seperti orang yang gila anak dibawah umur juga tidak dapat dijatuhi sanksi pidana dikarenakan tidak terdapat dua perkara kepadanya, yaitu kemampuan berpikir dan kemampuan memilih (idrak dan ikhtiar). Oleh karena itu anak yang masih dibawah umur tidak dikenakan pertanggung jawaban pidana yang semestinya.
Dari uraian diatas dapat kita pahami bahwa seseorang dikenakan pertanggung jawaban pidana didasarkan pada dua hal yaitu kemampuan berpikir dan kemampuan memilih.Â
Sedangkan orang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan terpaksa tidak dapat dijatuhi sanksi pidana dikarenakan tidak adanya niat murni dari si pelaku tindak pidana, sedangkan orang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan mabuk tidak dapat dijatuhi sanksi pidana dikarenakan berkurangnya kemampuan akal untuk mencerna sesuatu yang ia lakukan dan ia katakan, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan terganggu kejiwaannya tentu tidak dapat dijatuhi sanksi pidana dikarenakan tidak terdapat dua perkara kepadanya yaitu kemampuan berpikir dan kemampuan memilih (idrak dan ikhtiar), sedangkan seorang anak yang masih dibawah umur tidak dikenakan pertanggung jawaban pidana didasarkan atas tidak terdapat dua perkara kepadanya yaitu kemampuan berpikir dan kemampuan memilih (idrak dan ikhtiar).
Semoga artikel ini bermanfaat bagi teman teman semua khususnya teman teman mahasiswa semoga tidak ada rasa bosan atau jenuh dalam menuntut ilmu dibumi Allah SWT. ini, aminn yaa robbal 'alamin.
Penulis merupakan anggota dari KKN DR UINSU kelompok 67.