Muhammad Farhan Al Farouq
0205172223
Fakultas Syari'ah dan Hukum UINSU
Prodi Hukum Pidana Islam
Beberapa tahun belakangan, ramai kita temukan ragam kasus tindak pidana, baik itu pembunuhan atau pun yang lainnya. Yang meresahkan, para penegak hukum seolah tidak berdaya untuk menjatuhi sanksi pidana terhadap para pelaku tindak pidana tersebut. Sebenarnya apa yang membuat para penegak hukum seolah tidak berdaya untuk menjatuhi sanksi pidana tersebut?
Dalam Hukum Pidana Islam, ada beberapa hal yang menyebabkan seorang pelaku tindak pidana tidak dapat dijatuhi sanksi pidana, yaitu:
1. Paksaan
Seseorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan terpaksa tidak dapat dijatuhi sanksi pidana karena tidak terdapat dalam dirinya niat yang murni untuk melakukan tindak pidana, melainkan ia melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan suatu tindakan yang dapat menyebabkan hilang nyawanya atau pun dikarenakan suatu ancaman psikis.
2. Mabuk
Seseorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan mabuk, tidak dapat dijatuhi sanksi pidana dikarenakan berkurangnya kemampuan akalnya untuk mencerna sesuatu yang ia lakukan dan ia katakan. Bahkan rasul pernah melarang orang yang shalat dalam keadaan mabuk dikarenakan apa yang dikatakan itu tidak jelas disebabkan pengaruh dari alkohol/khamar.
3. Gila
Dalam syari'at Islam seseorang dikenakan pertanggung jawaban pidana didasarkan pada dua hal, yaitu kemampuan berpikir dan kemampuan memilih (idrak dan ikhtiar). Sedangkan orang yang gila dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana dikarenakan tidak terdapat dua perkara tersebut kepadanya untuk dijatuhi sanksi pidana.
4. Dibawah umur
Sama seperti orang yang gila anak dibawah umur juga tidak dapat dijatuhi sanksi pidana dikarenakan tidak terdapat dua perkara kepadanya, yaitu kemampuan berpikir dan kemampuan memilih (idrak dan ikhtiar). Oleh karena itu anak yang masih dibawah umur tidak dikenakan pertanggung jawaban pidana yang semestinya.
Dari uraian diatas dapat kita pahami bahwa seseorang dikenakan pertanggung jawaban pidana didasarkan pada dua hal yaitu kemampuan berpikir dan kemampuan memilih.Â
Sedangkan orang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan terpaksa tidak dapat dijatuhi sanksi pidana dikarenakan tidak adanya niat murni dari si pelaku tindak pidana, sedangkan orang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan mabuk tidak dapat dijatuhi sanksi pidana dikarenakan berkurangnya kemampuan akal untuk mencerna sesuatu yang ia lakukan dan ia katakan, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan terganggu kejiwaannya tentu tidak dapat dijatuhi sanksi pidana dikarenakan tidak terdapat dua perkara kepadanya yaitu kemampuan berpikir dan kemampuan memilih (idrak dan ikhtiar), sedangkan seorang anak yang masih dibawah umur tidak dikenakan pertanggung jawaban pidana didasarkan atas tidak terdapat dua perkara kepadanya yaitu kemampuan berpikir dan kemampuan memilih (idrak dan ikhtiar).
Semoga artikel ini bermanfaat bagi teman teman semua khususnya teman teman mahasiswa semoga tidak ada rasa bosan atau jenuh dalam menuntut ilmu dibumi Allah SWT. ini, aminn yaa robbal 'alamin.
Penulis merupakan anggota dari KKN DR UINSU kelompok 67.