Artikel ini ditulis oleh :
- Ikhwan Tri Julian (J520220010)
- M. Farel Pahlevi (J520220043)
- Farhan Hilmy (J520220044)
Institusi : Fakultas Kedokteran Gigi, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Dosen : Drs. Priyono, M. Si
Surakarta, 28 Juni 2025
Seiring dengan berkembangnya jaman, penguasaan ilmu klinis bukanlah satu-satunya tantangan yang ditemui oleh dokter gigi. Dokter gigi juga dituntut untuk mampu memiliki penguasaan pada bidang moral, etika, dan juga sosial.dokter gigi bukan lagi hanya sebatas tenaga medis yang bertanggung jawab untuk menyembuhkan pasien. Selain tugas utamanya untuk mengobati pasien yang mengalami permasalahan pada kesehatan gigi dan mulut, dokter gigi juga harus bisa menjadi agen perubahan bagi masyarakat. Seorang dokter gigi tidak cukup hanya menjadi praktisi yang kompeten, tetapi juga harus mampu untuk sosok yang mendorong perubahan perilaku masyarakat dan peka terhadap permasalahan yang dialami oleh masyarakat.Â
Menurut undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran menegaskan bahwa pendidikan kedokteran, termasuk kedokteran gigi, harus menghasilkan dokter gigi yang tidak hanya bermutu dan berkompeten, tetapi juga berbudi luhur, bermartabat, beretika, bertanggung jawab, bermoral, humanis, mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial, dan berjiwa sosial tinggi. Pergeseran peran dokter gigi di masyarakat ini mendorong perlunya menanamkan nilai-nilai moral pada calon atau mahasiswa kedokteran gigi untuk menciptakan dokter gigi yang berorientasikan pada masyarakat. Penanaman nilai moral ini dapat dilakukan dengan memberikan mahasiswa kedokteran gigi pendidikan kewarganegaraan atau civil education.
Pendidikan kewarganegaraan atau civil education merupakan disiplin ilmu yang mempersiapkan individu menjadi warga negara yang cerdas secara politik, kritis, beretika, dan bertanggung jawab sosial. Civil education tidak hanya menuntut seseorang untuk mengetahui hak dan kewajiban warga negara, tetapi juga menanamkan nilai-nilai dasar seperti keadilan, empati, integritas, dan peduli terhadap masyarakat. Nilai-nilai dasar tersebut sangat penting untuk ditanamkan pada mahasiswa kedokteran gigi untuk mempersiapkan mereka menjadi dokter gigi yang berorientasikan kepentingan masyarakat luas diatas kepentingan finansial pribadi. Sikap ini penting untuk dimiliki oleh dokter gigi mengingat dokter merupakan profesi yang mulia dengan melakukan pelayanan kepada masyarakat. Dokter gigi wajib memahami hak dan kewajibannya terhadap masyarakat.
Hak atas kesehatan, terumasuk kesehatan gigi dan mulut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Pasien mempunyai hak sebagai berikut:
Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya
Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya
Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!