Mohon tunggu...
farel dikapratama
farel dikapratama Mohon Tunggu... gm

basket

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Korupsi Pertamina

3 September 2025   13:33 Diperbarui: 3 September 2025   18:27 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerpen. Sumber ilustrasi: Unsplash

Ringkasan Kasus
1. Modus Korupsi & Kerugian Negara
* Kejaksaan Agung mengungkap bahwa sejak 2018 hingga 2023, terdapat praktik manipulasi dalam pengadaan minyak oleh PT Pertamina beserta anak usaha dan mitra KKKS. Skema mencakup pembelian BBM bersubsidi (RON 90/Pertalite) yang kemudian dioplos menjadi Pertamax (RON 92), dijual dengan harga premium, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun (sekitar US$12 miliar)
2. Penetapan Tersangka
* Pada 25 Februari 2025, tujuh individu dijadikan tersangka, termasuk:
    * Riva Siahaan (CEO PT Pertamina Patra Niaga)
    * Yoki Firnandi (CEO Pertamina International Shipping)
    * Sani Dinar Saifuddin (Direktur Kilang Pertamina Internasional) Wikipedia+1.
* Nama-nama tambahan muncul: Maya Kusmaya (Dir. Pemasaran Pusat & Niaga) dan Edward Corne (VP Trading Operation) diungkap sebagai tersangka baru Hingga 10 Juli 2025, jumlah tersangka bertambah menjadi 18 orang, dan estimasi kerugian terbaru mencapai Rp 285 triliun
*
* 3. Respons dan Reaksi
* Tanggapan Resmi Pertamina:
    * CEO Simon Aloysius Mantiri menyampaikan permintaan maaf publik dan menegaskan komitmen terhadap Good Corporate Governance serta pemeriksaan internal untuk memperbaiki sistem tata kelola Pertamina membentuk "Crisis Center", memperkuat transparansi, dan menjamin pasokan serta kualitas BBM tetap terjaga
*
Langkah Pemerintah:
* Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan akan melakukan kajian menyeluruh terhadap struktur dan tata kelola Pertamina, bekerja sama dengan ESDM dan SKK Migas ANTARA News+1.
* Presiden Prabowo Subianto berjanji menegakkan hukum, melindungi kepentingan publik, dan melakukan reformasi sektor impor BBM The Jakarta Post.
Pemeriksaan Internasional:
* Kantor Kejaksaan Agung menghubungi sejumlah perusahaan perdagangan di Singapura untuk memperkuat bukti, yang sebelumnya gagal hadir untuk pemeriksaan di Jakarta
*
* 4. Dampak dan Sanksi Hukum Terdahulu
* Kasus lain yang sempat mencuat: korupsi pengadaan LNG (2011--2014) melibatkan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, yang dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (dikonfirmasi oleh MA menjadi 13 tahun)
*
5. Perkembangan Terbaru
* Rekaman video YouTube juga menyoroti peran Maya Kusmaya dan Edward Corne sebagai tersangka baru dalam kasus ini

Ringkasan Singkat dalam Tabel
AspekRincian Utama
Periode Korupsi2018--2023
Kerugian Awal~Rp 193,7 triliun
Jumlah TersangkaAwalnya 7 orang kini total 18 orang
Modus OperandiBlending RON 90 jadi RON 92, mark-up, pembelian impor
Respons PertaminaPermintaan maaf, pembenahan tata kelola, membentuk crisis center
Tindakan PemerintahPeninjauan struktural, penegakan hukum, kerjasama dengan otoritas Singapura
Kasus TerkaitKaren Agustiawan dihukum atas kasus korupsi LNG sebelumnya

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun