Mohon tunggu...
Fareh Hariyanto
Fareh Hariyanto Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Klasik

Sedang menempa kanuragan di Jurusan Ahwalusasyhiah IAI Ibrahimy Genteng Bumi Blambangan Banyuwangi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Manfaat Ganda Jalur Jalan Raya

19 November 2019   20:56 Diperbarui: 20 November 2019   20:44 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Suasana pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sepanjang trotoar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (17/5/2017). Penertiban dilakukan setiap hari menyusul mulai banyaknya PKL yang berjualan di trotoar dan jalan kawasan Pasar Tanah Abang.(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Bagi masyarakat yang tinggal di kawasan Jawa Timur tentunya akan mafhum dengan adanya kegiatan penggalangan dana di jalan. Baik penggalangan dana karena ada warga yang meninggal atau penggalangan yang dilakukan untuk pembangunan rumah ibadah. 

Berdasarkan pengamatan penulis sepanjang jalur dari Probolinggo hingga Banyuwangi cukup banyak ditemui kegiatan serupa. 

Padahal jika ditelaah lebih dalam, kegiatan semacam itu sebenarnya cukup beresiko baik pengendara maupun penggalang dana. Mengingat tidak sedikit jalur yang digunakan merupakan jalur poros provinsi yang cukup padat kendaraan dengan kecepatan tinggi. Meskipun tidak dipungkiri biasanya sebelum titik lokasi akan ada rambu tanda kegiatan penggalangan dana berlangsung. 

Namun nahas yang menimpa salah seorang warga di Desa Tulungrejo Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi  beberapa hari lalu sepertinya bisa dijadikan sarana iktibar. 

Kejadian  yang melibatkan sebuah mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi P 1756 VW menabrak petugas amal di depan Masjid Jami' Sabilul Mutaqqin mengisyaratkan betapa beresikonya kegiatan penggalangan dana di jalan raya.

Meski pada dasarnya aturan meminta sumbangan untuk pembangunan masjid, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dan tidak memerlukan izin penyelenggaraan. Namun sepanjang  penelusuran penulis dalam PP 29/1980 memang tidak ada aturan yang melarang secara eksplisit meminta sumbangan di jalanan. 

Pun begitu beberapa wilayah sudah ada yang secara tegas mengeluaran Peraturan Daerah untuk pelarangan kegiatan tersebut karena dinilai akan membahayakan dan membuat simpul kepadatan di jalan raya.  

Setali tiga uang, temen-temen Kepolisian diwilayah hukum Polres Banyuwangi bersama Dinas Perhubungan Banyuwangi juga terus memberikan edukasi akan resiko bahayanya.

Fatwa Haram

Bahkan langkah paling ekstrem dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang, Jawa Timur dengan mengeluakan Fatwa haram tentang penggalangan dana pembangunan masjid di jalan raya.

Hal itu dilakukan dikarenakan penggalangan dana sumbangan untuk pembangunan masjid yang dilakukan warga di Madura kian marak. Padahal kegiatan mereka mengganggu pengendara yang melintas di jalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun