Mohon tunggu...
Farah
Farah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesejahterahan Masyarakat Adat di IKN Baru

20 Juni 2022   13:30 Diperbarui: 22 Juni 2022   18:35 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) yang sebelumnya berada di Jakarta, kini akan dipindahkan ke Kalimantan Timur. Dimana nantinya kawasan tersebut akan menjadi pusat pemerintahan. Sehingga akan terjadi banyak sekali perubahan pada daerah IKN tanpa terkecuali, begitu pula pada masyarakat adatnya. 

Masyarakat adat yaitu sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.

Lokasi IKN yang rencananya akan dibangun di daerah Kalimantan Timur ini bukan hanya sebatas tanah kosong yang dikuasai oleh negara, melainkan pada lahan tersebut nantinya akan terjadi tumpang tindih antara pemerintah dengan masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya di alam. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan sedikitnya 20.000 masyarakat adat akan menjadi korban proyek Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Dari segi budaya, dengan pindahnya IKN ini membuat wilayah adat yang menjadi prasyarat dasar dari terbentuknya identitas masyarakat adat akan terkikis. Pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas wilayah adat itu dengan demikian adalah bentuk dari menjaga identitas masyarakat adat sekaligus menjaga identitas kebhinekaan Indonesia. Sehingga apabila wilayahnya dijadikan pusat pemerintahan, maka keadaannya tidak akan sama lagi seperti awal mulanya.

Dari segi ekonomi, kekosongan pengakuan hak atas wilayah adat akan melahirkan ketimpangan penguasaan sumber daya yang berdampak pada ketimpangan alat produksi. Dimana hal ini berdampak pada rentannya kasus kemiskinan pada masyarakat adat. 

Seringkali asumsi mengenai pembangunan yang dilakukan untuk menciptakan “lapangan kerja” bagi masyarakat adat tidak terbukti. Dalam banyak kasus, pembangunan tersebut malah menimbulkan “hilangnya” pekerjaan masyarakat adat, terlebih lagi selama ini ekonomi masyarakat adat bergantung pada lingkungannya. 

Apabila lingkungannya diambil alih oleh pemerintah sebagai pusat pemerintahan maka dapat dipastikan bahwa perekonomian masyarakat adat akan menurun, kecuali bila pemerintah menggandeng masyarakat adat untuk tetap mengembangkan perekonomian lingkungan di wilayah IKN baru.

Dari segi sosial, IKN akan menyebabkan terjadinya perpindahan penduduk dari tempat atau daerah lain ke IKN. Perlu diatur dalam RUU IKN agar potensi ini tidak berdampak pada hilangnya identitas kultural masyarakat adat di lokasi IKN. 

Sedangkan dari segi lingkungan hidup, rencana pemindahan IKN tak lepas dari tantangan dalam aspek lingkungan terutama memastikan pembangunan IKN tidak merusak wilayah adat aslinya dengan tetap mempertahankan fungsi hutan, serta keanekaragaman hayati. Karena hal itu dijamin oleh Pasal 9 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjelaskan bahwa "Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat".

Pemerintah lewat Kepala Bappenas mengklaim bahwa IKN baru akan dibiarkan 80 persen menjadi hutan. Namun, hal itu tetap akan mengancam keberadaan flora dan fauna di Kalimantan Timur sebagai bagian dari penjaga ekosistem. 

Berdasarkan Kontras, Beberapa kawasan di IKN baru diketahui menjadi habitat satwa liar seperti bekantan, beruang madu, buaya, dugong, dan pesut. Wilayah IKN baru juga menjadi ruang jelajah dan pelepasliaran orangutan hasil rehabilitasi. Selain itu, kawasan Teluk di Balikpapan merupakan kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi dengan keragaman flora dan fauna liar yang ada di dalamnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun