Mohon tunggu...
Irfan Nistelrooy Fadhli
Irfan Nistelrooy Fadhli Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Beberapa editor adalah penulis yang gagal, tetapi begitu juga sebagian besar penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Ekonomi Syariah pada Masa Kini

1 Desember 2022   00:28 Diperbarui: 1 Desember 2022   00:38 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Pasal 1233 Burgerlijk Wetboek (BW) hanya mengatur terkait tentang sumber perikatan, yaitu tiap-tiap perikatan lahir dari persetujuan dan undang-undang. Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya "Hukum Perjanjian" menyatakan bahwa hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah perjanjian itu menerbitkan perikatan

5. Pandangan aliran positivism dan sosiological jurisprudence dalam menganalisis kasus yang diangkat

positivisme hukum terkait wanprestasi ini adalah lebih ke menegakan bunyi undangundang saja dan tidak berkehendak menegakan keadilan dengan substansi hukum itu sendin.

sociological jurisprudence terkait wanprestasi ini adalah menunjukkan kompromi yang cermat antara hukum tertulis sebagai kebutuhan masyarakat hukum demi terciptanya kepastian hukum (positivism law) dan living law sebagai wujud penghargaan terhadap pentingnya peranan masyarakat dalam pembentukan hukum dan orientasi hukum
 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun