Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Pasal 1233 Burgerlijk Wetboek (BW) hanya mengatur terkait tentang sumber perikatan, yaitu tiap-tiap perikatan lahir dari persetujuan dan undang-undang. Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya "Hukum Perjanjian" menyatakan bahwa hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah perjanjian itu menerbitkan perikatan
5. Pandangan aliran positivism dan sosiological jurisprudence dalam menganalisis kasus yang diangkat
positivisme hukum terkait wanprestasi ini adalah lebih ke menegakan bunyi undangundang saja dan tidak berkehendak menegakan keadilan dengan substansi hukum itu sendin.
sociological jurisprudence terkait wanprestasi ini adalah menunjukkan kompromi yang cermat antara hukum tertulis sebagai kebutuhan masyarakat hukum demi terciptanya kepastian hukum (positivism law) dan living law sebagai wujud penghargaan terhadap pentingnya peranan masyarakat dalam pembentukan hukum dan orientasi hukum
Â