Mohon tunggu...
Himpunan Mahasiswa Taliabu
Himpunan Mahasiswa Taliabu Mohon Tunggu... Relawan - Organisasi Mahasiswa

Hemungsia Sia Dufu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Resolusi Kebijakan Lingkungan 2023 Hadapi Climate Change

2 Januari 2023   14:59 Diperbarui: 2 Januari 2023   16:31 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah sebagai pemangku kebijakan dapat mengambil peranya sebagai pembuat regulasi, pengawas dan penindakan hukum, dimana pemerintah tidak boleh menganggap sebelah mata masalah kerusakan lingkungan ini, pemerintah harus benar-benar serius dalam memainkan peranya terlebih lagi pemerintah Indonesia, tengah mendapat dorongan dari pemerintahan secara global untuk melakukan respon terhadap isu perubahan iklim dan lingkungan hidup, salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan pengalokasian anggaran untuk menangani masalah perubahan iklim akibat aktivitas industri dalam proses mengelola anggaranya haruslah secara trasparan dan akuntabel serta tepat guna. 

Selanjutnya setelah melakukan pengalokasin anggaran maka, ditindak lanjuti dengan proses pengawasan yang ketat, guna program yang telah ditetapkan, seperti pembentukan satgas pengawas industri, serta program lainya yang mendukung kelestarian lingkungan, dapat dieksekusi dengan baik. Ada beberapa poin penting yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui industri hijau sebagai berikut :

(1) Mereformasi atau menata ulang kebijakan lama yang tidak ramah lingkungan dan mengantinnya dengan kebijakan ramah lingkungan, hal ini juga dilakukan sebagai upaya untuk mengkonsolidasikan kebijakan nasional dalam mendukung penerapan industri hijau.

(2) Melakukan pengembangan energi yang rendah karbon dengan melakukan peralihan pada sektor sumber energi dengan karbon rendah.

(3) Meningkatkan nilai tambah untuk ekstrasi mineral, dan juga melakukan pengembangan industri memakai pendekatan yang tepat sasaran, guna meningkatkan juga nilai tambah dalam pengolahan mineral dan menumbuhkan industri pengolahan mineral di tingkat daerah dengan energi yang terbarukan.

(4) Melakukan penilaian pada industri manufaktur dalam mewujudakan keberlanjutan lingkungan, revisi kebijakan dan penilaian yang sistematis dibutuhakan untuk memungkinkan proses investasi yang mengedepankan konsep industri hijau. Untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperbaiki kerusakan lingkungan, Indonesia dipaksa oleh kondisi iklim untuk melakukan revolusi kearah industri hijau, karena jika tidak melakukannya maka akan berdampak pada penurunan daya tarik investor yang akan melakukan investasi, karena pada saat ini investor terkhusus yang multinasional memilki komintmen investasi yang ramah lingkungan, dimana para pengusaha multiansional ini mengutamakan teknologi yang mendukung industri hijau. Dukungan perusahaan internasional ini membutuhakan tempat produksi yang hijau agar bisa mengahsilkan produk hijau juga. Kontribusi dan komintmen para pengusaha dalam industri hijau sangatlah penting karena para pengusaha merupakan aktor utama dalam pengurangan dan penanggulangan krisis iklim dari hulu ke hilir. 


Sudah sepatunya manusia sebagai aktor utama dalam pengelolaan sumber daya, yang ada di alam terus merumuskan pengelolaan yang tidak berdampak buruk pada alam, karena kelestarian alam akan mempengaruhi keberlangsungan kehidupan manusia itu sendiri. Kerusakan lingkungan haruslah tetap diawasi dan terus di soroti ditengah semakin gencarnya proses industrialisasi, salah satu contohnya dengan manajemen secara baik admnistrasi pembangunan dan kapasitas kelembagaan yang berbasis pada pembangunan yang berkelanjutan, dan seharusnya proses pengawasan industri haruslah dilakukan secara ketat, sebelum terjadinya kerusakan lingkungan, artinya proses perbaikan itu butuh anggaran dan waktu yang tidak sedikit, dengan kata lain lebih baik mencegah daripada mengobati. 

Dalam persoalan kerusakan ingkungan ini juga, diperlukanya kerja sama atau kolaborasi antara elemen seperti masyarakat, lembaga swasta, Pemerintah, untuk sama-sama melakukan pengawasan, pembentukan sistem industri ramah lingkungan dan perbaikan lingkungan yang telah rusak akibat aktivitas industri. Kita harus menilai kebutuhan administrasi pembangunan dan pemkapasitas kelembagaan untuk tindakan saat ini dan masa depan sebagai bentuk nyata dalam memperbaiki kerusakan lingkungan (emisi, pencemaran air, udara dll), dan sebuah tugas yang mulia buat pemerintah dan industri kedepanya, karena mencakup begitu banyak dimensi kemampuan suatu negara atau industri untuk merespon setiap tantangan yang hadir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun