*Hukum Humaniter Internasional & Hukum Laut:
Penahanan di perairan internasional memerlukan justifikasi hukum yang kuat (misalnya pelanggaran keamanan), tapi aktivis menyebut misi mereka non-kekerasan & kemanusiaan, sehingga banyak organisasi HAM menganggap intersepsi serta penahanan itu melanggar UNCLOS dan hukum internasional umum. Â
*Hak-hak Tahanan dan Prosedur Hukum:
Standar internasional (ICCPR, konvensi HAM) mensyaratkan akses ke pengacara, perlakuan manusiawi, perlindungan terhadap penyiksaan, makanan dan layanan medis cukup. Dari laporan, beberapa kondisi tersebut diduga dilanggar. Â
*Penyiksaan, Kekerasan & Penyiksaan Psikologis:
Memaksa lutut, borgol tangan, kekerasan fisik atau pengintimidasi, serta perlakuan merendahkan digolongkan dalam penyiksaan atau perlakuan kejam, dan pasti dilarang oleh berbagai konvensi HAM. Â
Implikasi & Tantangan
1.Diplomatik: Negara-negara asal aktivis (Spanyol, Italia, Turki, dll.) sudah bereaksi keras --- protes diplomatik, desakan pembebasan dan akses ke tahanan. Â
2.Hukum Internasional: Ada potensi litigasi di pengadilan internasional / HAM (ICJ, ICC) mengenai blokade Gaza dan perlakuan terhadap aktivis. Tapi bukti harus kuat: dokumentasi, saksi, akses independen.
3.Perlindungan HAM dalam Praktek: Pengawasan independen, akses pengacara, transparansi kondisi penahanan sangat krusial agar klaim pelanggaran bisa diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.
4.Pengaruh Publik & Media: Keberlanjutan protes, liputan media internasional, solidaritas global---ini sangat membantu memberi tekanan agar tindakan pemerintahan terkait bisa berubah atau setidaknya diperhalus secara hukum.