Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Penulis Multitalenta, Pengamat Sosial, Pemerhati AI, Pelaku Pasar Modal

Penulis multidisipliner yang aktif menulis di ranah fiksi dan nonfiksi. Fokus tulisan meliputi pendidikan, politik, hukum, artificial intelligence, sastra, pengetahuan populer, dan kuliner. Menulis sebagai kemerdekaan berpikir, medium refleksi, ekspresi ilmiah, dan kontribusi budaya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan

4 Oktober 2025   21:53 Diperbarui: 4 Oktober 2025   18:10 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Hukum Humaniter Internasional & Hukum Laut:

Penahanan di perairan internasional memerlukan justifikasi hukum yang kuat (misalnya pelanggaran keamanan), tapi aktivis menyebut misi mereka non-kekerasan & kemanusiaan, sehingga banyak organisasi HAM menganggap intersepsi serta penahanan itu melanggar UNCLOS dan hukum internasional umum.  

*Hak-hak Tahanan dan Prosedur Hukum:

Standar internasional (ICCPR, konvensi HAM) mensyaratkan akses ke pengacara, perlakuan manusiawi, perlindungan terhadap penyiksaan, makanan dan layanan medis cukup. Dari laporan, beberapa kondisi tersebut diduga dilanggar.  

*Penyiksaan, Kekerasan & Penyiksaan Psikologis:

Memaksa lutut, borgol tangan, kekerasan fisik atau pengintimidasi, serta perlakuan merendahkan digolongkan dalam penyiksaan atau perlakuan kejam, dan pasti dilarang oleh berbagai konvensi HAM.  

Implikasi & Tantangan

1.Diplomatik: Negara-negara asal aktivis (Spanyol, Italia, Turki, dll.) sudah bereaksi keras --- protes diplomatik, desakan pembebasan dan akses ke tahanan.  

2.Hukum Internasional: Ada potensi litigasi di pengadilan internasional / HAM (ICJ, ICC) mengenai blokade Gaza dan perlakuan terhadap aktivis. Tapi bukti harus kuat: dokumentasi, saksi, akses independen.

3.Perlindungan HAM dalam Praktek: Pengawasan independen, akses pengacara, transparansi kondisi penahanan sangat krusial agar klaim pelanggaran bisa diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.

4.Pengaruh Publik & Media: Keberlanjutan protes, liputan media internasional, solidaritas global---ini sangat membantu memberi tekanan agar tindakan pemerintahan terkait bisa berubah atau setidaknya diperhalus secara hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun