Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Penulis Multitalenta, Pengamat Sosial, Pemerhati AI, Pelaku Pasar Modal

Penulis multidisipliner yang aktif menulis di ranah fiksi dan nonfiksi. Fokus tulisan meliputi pendidikan, politik, hukum, artificial intelligence, sastra, pengetahuan populer, dan kuliner. Menulis sebagai kemerdekaan berpikir, medium refleksi, ekspresi ilmiah, dan kontribusi budaya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Motif Rekening Dormant dalam Kasus Pembunuhan Kacab BRI: Analisis Hukum, Kriminologi, dan Perbankan

22 September 2025   21:12 Diperbarui: 22 September 2025   19:23 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kasus rekening (Sumber gambar: Meta AI)

*Jumlah tersangka (15--18 orang) menunjukkan bahwa motif ini bukan tindakan individual, melainkan sindikat.

*Ada indikasi "informan internal" (inisial S) yang memberi data dormant.

4.Implikasi bagi Perbankan

*Kasus ini memperlihatkan kelemahan dalam manajemen data rekening pasif.

*Bagi publik, menimbulkan krisis kepercayaan: apakah bank benar-benar aman?

*Perlu audit besar untuk SOP dormant account.

Motif "rekening dormant" masuk akal secara kriminologi---ada keuntungan finansial besar jika dana dormant bisa dialihkan. 

Namun secara hukum perbankan, klaim ini menimbulkan keraguan: prosedur aktivasi dormant account membuat pemindahan tidak sesederhana yang dibayangkan. 

Oleh karena itu, motif ini baru bisa dianggap sahih jika bukti forensik digital, audit internal, dan keterlibatan informan terbukti secara hukum. 

Tanpa bukti tambahan, motif "rekening dormant" masih lebih menyerupai narasi penyidikan daripada kepastian hukum.

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun