3.Hukum Perbankan Indonesia
*Undang-Undang Perbankan mewajibkan bank menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah.
*Akses ilegal terhadap rekening nasabah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan.
Analisis
1.Motif Polisi: Pemindahan Rekening Dormant
Polisi menyebut pelaku ingin mengalihkan dana dormant ke rekening penampungan. Tersangka bahkan melibatkan oknum militer serta informan internal.
2.Keraguan terhadap Motif
*Rekening dormant seharusnya tidak mudah dicairkan tanpa prosedur aktivasi.
*Jika benar, berarti ada kebocoran internal atau pemalsuan data nasabah.
*Sampai September 2025, belum ada data resmi jumlah dana maupun bukti transaksi yang bocor.
3.Keterlibatan Jaringan Pelaku