Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Penulis Multitalenta, Pengamat Sosial, Pemerhati AI, Pelaku Pasar Modal

Penulis multidisipliner yang aktif menulis di ranah fiksi dan nonfiksi. Fokus tulisan meliputi pendidikan, politik, hukum, artificial intelligence, sastra, pengetahuan populer, dan kuliner. Menulis sebagai kemerdekaan berpikir, medium refleksi, ekspresi ilmiah, dan kontribusi budaya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ketika Kepercayaan Pramodern Bertahan di Dunia Postmodern

2 Juli 2025   11:18 Diperbarui: 2 Juli 2025   08:30 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kepercayaan pramodern (Sumber gambar: Meta AI)

Keimanan, cinta, bukan sisa zaman lampau. Ia justru refleksi dari keberanian eksistensial di dunia yang meragukan segalanya

Dalam dunia yang semakin digerakkan oleh sains, rasionalitas, dan relativisme, muncul pertanyaan filosofis dan sosiologis yang mendalam: 

Bagaimana posisi agama (yang dianggap sebagai warisan pramodern) dalam lanskap postmodern? 

Apakah keyakinan terhadap Tuhan, malaikat, dan wahyu masih dapat dibenarkan secara intelektual dalam masyarakat yang kerap menolak kebenaran tunggal?

Pengertian Pramodern, Modern, dan Postmodern

*Pramodern

Mengacu pada era sebelum modernitas, di mana sistem kepercayaan teistik, mitos, dan struktur sosial hierarkis menjadi dominan. 

Agama dalam konteks ini bersifat absolut, otoritatif, dan sering kali bersatu dengan institusi politik.

*Modern

Ditandai dengan Pencerahan (Enlightenment), rasionalisme, sains, dan otonomi individu. 

Agama mulai dipertanyakan sebagai sistem kebenaran tunggal. Muncul sekularisasi dan reduksi agama ke ranah privat (Taylor, 2007).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun