Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

56 Pegawai Pecatan KPK Ditarik Menjadi ASN Polri, Benarkah Sebuah Solusi?

30 September 2021   12:40 Diperbarui: 30 September 2021   15:00 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (pic: kompas.com)

Rencana perekrutan para pegawai dan penyidik pecatan KPK ke Polri memang secara kasat mata membuat mereka akan mendapatkan pekerjaan kembali dan diangkat menjadi ASN, namun inti masalahnya bukan karena mencari sesuap nasi, sebab integritas dan kepiawaian mereka diperlukan dalam menangani korupsi mega besar di negeri ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri di Bareskrim Mabes Polri. 

Menurutnya para pegawai dan penyidik yang dipecat dari KPK tersebut memiliki pengalaman yang dibutuhkan Polri untuk memperkuat divisi penanganan korupsi, dan hal itu telah disetujui Presiden Joko Widodo.

Benarkah dengan Polri berlapang dada menerima 56 karyawan KPK yang dipecat sebagai sebuah penyelesaian? Meskipun ketulusan Kapolri patut diapresiasi, namun saya cenderung berpikir hal itu bukan penyelesaian masalah yang baik, sebab lebih mirip dengan pengusiran secara halus para pegawai berintegritas ke lembaga lain. 

Padahal sudah jelas kompeten berjuang dalam lembaganya sendiri, lalu hanya akibat tidak lolos tes TWK, yang sejatinya tes ini pun dinilai banyak pihak maladministrasi, tiba-tiba wajib pecat, hingga lembaga lain turun tangan membantu, sementara lembaganya sendiri tak mampu berbuat apa-apa.

Terbukti dengan sikap KPK yang menyambut baik usulan Kapolri untuk merekrut pegawai pecatannya. Ajaibnya, 56 pegawai tersebut tidak lulus, tapi bisa dipindahkan ke Polri, bahkan diangkat menjadi ASN, hal ini menunjukkan bahwa Institusi Polri sakti mandraguna.

Institusi Polri sakti mandraguna

Tampaknya Institusi Polri memang sakti mandraguna dalam menyelamatkan nasib para pegawai pecatan KPK, sebab Presiden yang biasanya diam dan tak bereaksi, secara mengejutkan tiba-tiba menunjukkan persetujuannya jika 56 pegawai dan penyidik tersebut ditempatkan di institusi tersebut. 

Benarkah hal ini sebagai sebuah penyelesaian yang adil? 

Penarikan para pegawai dan penyidik pecatan KPK ke Polri, memang secara kasat mata membuat mereka akan mendapatkan pekerjaan kembali dan diangkat menjadi ASN, namun inti masalahnya bukan karena mencari sesuap nasi, sebab integritas dan kepiawaian mereka diperlukan dalam menangani korupsi mega besar di negeri ini.

Kabarnya mereka ditarik ke Polri adalah juga untuk menangani masalah korupsi, tapi sepertinya kasus yang nantinya mereka tangani mungkin tidak berskala besar seperti saat di KPK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun