Mohon tunggu...
M. Fakhri S
M. Fakhri S Mohon Tunggu... Lainnya - Lilin kecil ditengah lorong kegelapan.

a student at Muhammadiyah University of Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kampus Swasta Ditengah Pandemi, Akankah Gulung Tikar?

27 Mei 2020   10:36 Diperbarui: 27 Mei 2020   20:57 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Per 26 Mei 2020, Covid-19 terkonfirmasi telah menjangkit 23.165 orang. Dengan penambahan pasien positif sebanyak +415 orang dalam tempo sehari sebelumnya. Meningkatnya jumlah pasien positif yang semakin tajam, telah menggerakkan seluruh elemen masyarakat untuk turut membantu mengamputasi penyebaran Covid-19 yang semakin lama semakin meluas.

Seperti kita ketahui, Covid-19 telah mempunyai dampak serius bagi seluruh sendi kehidupan, tak terkecuali bidang pendidikan. Pendidikan adalah salah satu pilar terpenting bagi penopang peradaban bangsa. Pendidikan menjadi sebuah tolak ukur kemajuan suatu bangsa, dimana bangsa yang maju adalah bangsa yang mempunyai sumber daya manusia yang unggul. Disitulah fungsi pendidikan, sebagai pencetak sumber daya manusia yang unggul!

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merespon cepat, melalui Surat Nomor: 35492/A.A5/HK/2020 perihal pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menginstruksikan bahwa segala aktivitas yang dilaksanakan di lingkungan akademik baik di tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga perguruan tinggi diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Satu persatu perguruan tinggi negeri maupun swasta akhirnya “terpaksa” beradaptasi dengan sistem kegiatan belajar mengajar daring, karena mau tak mau hanya itu best solution yang rasional demi tetap berlangsungnya kegiatan belajar mengajar. Meskipun kebanyakan dari perguruan tinggi tidak punya pengalaman sama sekali sebelumnya. Dari apa yang harus dikoordinasikan, disiapkan, hingga apa yang harus ditanggung demi kelancaran pembelajaran daring.

Akibat minimnya persiapan, telah memunculkan banyak sekali keluhan dari mahasiswa, mulai dari kesusahan membeli kuota internet akibat ekonomi yang terganggu akibat Covid-19, hingga buruknya jaringan internet di tempat tinggal mereka (harap dimaklumi belum meratanya sarana teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia). Lucunya, keluhan tak hanya datang dari mahasiswa, dari tenaga pendidik pun ada, seperti contoh; gagap teknologi, akhirnya para tenaga pendidik mau tak mau harus dipaksa melek teknologi.

Memang masih terdapat kekurangan lain dari pihak perguruan tinggi, tetapi saya yakin perguruan tinggi pasti mengupayakan langkah-langkah terbaik untuk mahasiswanya agar bisa merasakan kegiatan belajar mengajar daring yang efektif dan nyaman. Namun, sekarang pertanyaannya apakah pemerintah sendiri telah mengupayakan langkah-langkah terbaik bagi perguruan tinggi khususnya swasta?

Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan bantuan kepada 64 perguruan tinggi negeri melalui Surat Nomor: 331/E/E2KM/2020 tertanggal 6 April 2020. Bantuan tersebut diambil dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu poin dalam surat itu adalah menginstruksikan pihak perguruan tinggi negeri untuk memberi bantuan pulsa untuk para mahasiswanya. Ingat, bantuan itu hanya untuk perguruan tinggi negeri saja. Lalu, bagaimana dengan nasib perguruan tinggi swasta? Apakah pemerintah diam saja?

Sejauh ini pemerintah telah memberikan dua bantuan kepada perguruan tinggi swasta, yang pertama membantu rumah sakit pendidikan kampus swasta menjadi pusat pelayanan tes dan pusat penanganan Covid-19, yang kedua ada bantuan keringanan pajak. Namun, hingga sekarang pemerintah belum memberikan bantuan secara langsung. Pemerintah terkesan membeda-bedakan antara perguruan tinggi negeri dan swasta atau istilahnya menganak-tirikan kampus swasta.

Secara undang-undang memang dibenarkan bahwa ada perbedaan pemberian dana bantuan kepada perguruan tinggi negeri dan swasta, perguruan tinggi negeri mendapat bantuan lebih banyak. Namun ditengah pandemi ini, apakah pemerintah tega dengan kampus swasta?

Ironisnya sudah dua bulan lebih terlaksananya kegiatan belajar mengajar daring, Namun, satu rupiah bantuan pemerintah pun tak kunjung datang ke pihak kampus swasta. Padahal kampus swasta turut berkontribusi dalam mencetak sumber daya manusia unggul dan upaya mencerdaskan bangsa, kawan.  

Bagaimana nasib perguruan tinggi swasta yang tidak mendapat bantuan dari pemerintah? Saya yakin banyak mahasiswa perguruan tinggi swasta yang mengeluh karena tidak adanya bantuan moril maupun material dari pihak kampus untuk menunjang pembelajaran daring. Jangankan mahasiswa, pihak kampus swasta pun juga mengalami kesusahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun