Mohon tunggu...
Fakhri Rizki
Fakhri Rizki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Andalas

Saya suka menulis, konten yang saya suka adalah mengenai masalah keberlanjutan dan juga olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Relevankah Relokasi Pedagang Kaki Lima Nanggalo Siteba?

17 Desember 2023   19:25 Diperbarui: 17 Desember 2023   19:56 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : Diambil pada 18 November 2023 

Pada zaman sekarang, sangat sulit untuk mencari pekerjaan yang menguntungkan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Beberapa orang memulai usaha sendiri dengan modal yang pas-pasan tetapi memiliki keyakinan yang kuat pada pekerjaan mereka. Seperti pedagang kaki lima, atau pedagang asongan, yang berusaha untuk hidup.

Pedagang kaki lima sendiri biasanya menjual barang mereka di tempat yang biasanya dilewati orang lain, seperti membuka lapang dagang di bahu jalan, menjual barang mereka di tempat umum, dan bahkan beberapa dari mereka menjual barang mereka di kendaraan umum. Tujuan dari menjual barang mereka di tempat yang banyak dilalui orang adalah untuk menarik pembeli untuk membeli barang mereka.

Hal ini telah menjadi kebiasaan di lingkungan kita, bahkan jika itu mengganggu aktivitas orang lain yang menggunakan fasilitas umum. Misalnya, lapak pedagang kaki lima mengganggu pengguna bahu jalan, mengganggu pengendara umum yang dimasuki oleh pedagang asongan, dan bahkan lapak-lapak pedagang kaki lima mengganggu pemandangan umum.

Pemerintah daerah biasanya membuat kebijakan untuk menertibkan pedagang kaki lima karena melihat efek negatif dari kebiasaan ini. Namun, pedagang kaki lima merasa terganggu dan bahkan dirugikan oleh kebijakan pemerintah yang menertibkan mereka. Kebijakan pemerintah dan keinginan pedagang kaki lima telah menyebabkan konflik di masyarakat, yang menghasilkan perubahan sosial yang menghasilkan berbagai kondisi.

Dalam kasus pedagang kaki lima, situasi ini dapat dianggap sebagai perubahan sosial. Menurut Richard M. Emerson, perubahan sosial terjadi ketika seseorang atau individu mengambil kesempatan untuk mendapatkan manfaat dari peristiwa atau kejadian dengan tidakan yang dapat diperkirakan dengan rasional. Selain itu, manusia menjadi lebih terbiasa dengan kejadian-kejadian yang berulang, yang mengurangi manfaat dari kegiatan tersebut.


Hal inilah yang dirasakan oleh para pedagang kaki lima di sekitar Pasar Nanggalo dan juga Poltekkes di jalan Siteba, Kota Padang. Para pedagang kaki lima di sekitar Pasar Nanggalo Siteba mengalami perubahan sosial stelah adanya kebijakan relokasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Tujuan dari kebijakan relokasi sebnarnya merupakan kebijakan yang baik untuk dilakukan, karena bertujuan untuk mewujudkan kondisi jalan yang bersih, teratur, dan enak untuk diliat oleh masyarakat atau pengguna jalan. Namun kebijakan ini belum dilaksanakan dengan baik dan menimbulkan dampak negative terhadap para Pedaagang Kaki Lima di Sekitar Poltekkes dan Pasar Nanggalo Siteba.

Apa yang dirasakan para PKL?

Sebelum adanya relokasi Pedagang Kaki Lima di sekitar Stikkes dan juga Pasar Nanggalo Siteba, para PKL merasakan kenyaman saat mereka berdagang dan jualannya sangat menguntungkan. Namun setelah adanya relokasi para PKL mengalami perubahan sosial. Misalnya, Ketika pedagang kaki lima menggunakan keramaian tempat umum untuk membuka bisnis mereka. Dengan demikian, hal ini akan mengubah sikap sosial orang yang menggunakan jalan, seperti yang terjadi dengan pedagang kaki lima yang membuka stand dagangan mereka di tepi jalan yang tidak sesuai dengan fungsinya. Akibatnya, karena hal ini selalu terjadi di tempat-tempat umum lainnya, pedagang kaki lima harus mengubah perspektif dan sikap sosial mereka. Meskipun demikian, ada keuntungan yang saling bertukaran dari kedua perubahan sosial tersebut: pedagang dapat menjual barang mereka dengan menempatkan toko mereka di lokasi yang ramai, dan pejalan kaki juga mendapatkan keuntungan karena mereka memiliki banyak pilihan untuk membeli barang.

Meskipun demikian, dalam proses perubahan sosial, terjadi konflik antara pedagang kaki lima dan pemerintah. Konflik ini terjadi sebagai akibat dari perubahan sosial penguna trotoar, yang diganggu oleh lokasi bisnis pedagang kaki lima. Hal ini menyebabkan pemerintah mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pedagang kaki lima.

Banyak kerugian yang dirasakan oleh para pedagang diantaranya : pertama, minimnya jumlah pembeli disebabkan karena perubahan lokasi dagang mereka yang sebelumnya sudah diketahui oleh pada pedagang. Kedua, masalah permodalan, hal ini disebabkan karena sepinya pembeli yang membeli dagangan mereka, dan menyebabkan penghasilan mereka berkurang dan menyebabkan perputaran uang mereka menjadi lambat. Ketiga, masalah sarana dan prasarana, stand dan lokasi berdagang mereka yang disediakan oleh pemerintah tidak sesuai dengan yang mereka harapkan, dan terakhir, kurangnya dukungan dari pemerintah, seperti bantuan dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh para Pedagang Kaki Lima.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun