Mohon tunggu...
Fakhri Fairuzi
Fakhri Fairuzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Sejarah Peradaban Islam UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Penikmat Sejarah Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Homoseksual dalam Ajaran Islam, Yahudi, dan Kristen

1 Agustus 2023   08:57 Diperbarui: 1 Agustus 2023   19:06 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://ijtihadnet.net/

Saat ini sudah banyak negara-negara Barat yang melegalkan pernikahan sesama jenis atau homoseksualitas atas dasar kebebasan dan hak asasi manusia, sehingga para aktivis mereka semakin berani mengkampanyekan komunitas mereka ke seluruh dunia dan menuntut negara-negara lain melakukan hal yang sama.

Namun bagi umat beragama, homoseksualitas merupakan dosa besar dan perilaku yang menyimpang atas dasar tidak sesuai dengan fitrah manusia pelakunya dapat terkena hukuman yang berat.

Agama-agama Abrahamik seperti Islam, Yahudi, dan Kristen secara tegas melarang perilaku homoseksual dan itu tercantum dalam berbagai teks keagamaan. Oleh karena itu, di bawah ini kita akan membahas larangan homoseksual dalam teks-teks keagamaan Islam, Yahudi, dan Kristen.

Larangan Homoseksual dalam Ajaran Islam

Sumber utama ajaran Islam dalam menentukan hukum adalah Al-Qur'an yang merupakan kitab suci yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW dan Hadits yang merupakan perkataan, perbuatan, ataupun ketetapan Nabi Muhammad SAW.

Al-Qur'an menuturkan kisah kaum Nabi Luth yang pertama kali mempraktikkan perilaku homoseksual dan memasukkan perbuatan tersebut dalam kategori fahisyah (perbuatan keji dan kotor).

Di antaranya adalah firman Allah, "Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji), padahal kamu melihatnya (kekejian perbuatan maksiat itu)? Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) syahwat(mu), bukan (mendatangi) perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu).'" (QS. An-Naml: 54-55)

Adapun ketentuan hukuman bagi pelaku homoseksual dijelaskan dalam banyak Hadits Nabi SAW. Rasulullah SAW sangat takut jika perilaku menyimpang ini dilakukan oleh umatnya. Diriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya yang paling aku takutkan dari umatku adalah perbuatan kaumnya Luth." (HR. At-Tirmidzi No. 1457, Al-Hakim No. 8057, dan Ibnu Majah No. 2572)

Rasulullah mengabarkan bahwa orang melakukan perbuatan tersebut akan dilaknat Allah. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaumnya Luth." (HR. Al-Hakim No. 8052 dan Ibnu Hibban No. 4417)

Beliau bahkan memerintahkan untuk memusnahkan orang yang melakukan perbuatan kotor ini. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya." (HR. At-Tirmidzi No. 1456 dan Al-Hakim No. 8047)

Dari keterangan di atas terlihat bahwa dalam Islam homoseksualitas termasuk dalam dosa besar dan perbuatan terlaknat, serta mengancam para pelakunya dengan hukuman mati. Tidaklah Islam menjatuhkan hukuman mati melainkan karena perbuatan tersebut merupakan kejahatan berat yang menimbulkan kerusakan besar di tengah masyarakat luas.

Larangan Homoseksual dalam Ajaran Yahudi

Kitab suci umat Yahudi dikenal dengan nama Torah (Taurat) yang juga dikenal dengan nama Lima Kitab Musa. Selain Torah, umat Yahudi juga beriman kepada kitab-kitab Nevi'im (Nabi-nabi) dan Ketuvim (Tulisan). Rangkaian Torah, Nevi'im, dan Ketuvim ini kemudian membentuk satu kitab yang disebut Tanakh.

Sebagaimana Islam, Kitab Suci Yahudi juga mengisahkan perilaku homoseksual yang dilakukan kaum Lot (Nabi Luth) di kota Sodom dalam Kitab Kejadian Pasal 19 Ayat 1-29, di antaranya sebagai berikut:

"Tetapi sebelum mereka tidur, orang-orang lelaki dari kota Sodom itu, dari yang muda sampai yang tua, bahkan seluruh kota, tidak ada yang terkecuali, datang mengepung rumah itu. Mereka berseru kepada Lot: 'Di manakah orang-orang yang datang kepadamu malam ini? Bawalah mereka keluar kepada kami, supaya kami pakai mereka.'" (Kejadian 19: 4-5)

Adapun larangan homoseksual dan hukuman bagi pelakunya tertera jelas dalam dua ayat berikut:

"Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian." (Imamat 18: 22)

"Bila seorang laki-laki tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, jadi keduanya melakukan suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri." (Imamat 20: 13)

Selain Kitab Suci Tanakh, umat Yahudi juga berpegang pada Kitab Talmud yang merupakan catatan tentang diskusi para rabbi terkait dengan hukum, etika, kebiasaan, dan sejarah. Talmud menyebutkan hukum mengenai perbuatan homoseksual, di antaranya sebagai berikut:

"HALAKHAH: 'Seorang laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan laki-laki.' Dari manakah peringatan bagi seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan laki-laki? Dengan laki-laki Anda tidak akan tidur dengan cara perempuan. Dari mana pemusnahan? Bagi siapa pun yang melakukan salah satu dari kekejian ini akan dimusnahkan, dll. Hukuman dari mana? Seorang laki-laki yang mau tidur dengan laki-laki di jalan perempuan, keduanya melakukan kekejian; mereka akan dihukum mati; darah mereka menimpa mereka....

...Rabbi Yose ben Rabbi Abun berkata, seorang baraita menyatakan ini: Keduanya melakukan kekejian. Keduanya dilempari batu, keduanya dikenakan peringatan, keduanya dengan pemusnahan." (Talmud Yerusalem Sanhedrin 7:7)

"Jika kita mengatakan bahwa ini mengacu pada homoseksualitas, orang-orang seperti itu dapat dihukum rajam." (Niddah 13b)

Itulah beberapa ayat dan hukum Yahudi mengenai homoseksualitas yang disebut sebagai suatu kekejian dan pelakunya layak dimusnahkan dengan hukuman mati.

Larangan Homoseksual dalam Ajaran Kristen

Umat Kristiani mengimani Injil sebagai kitab suci mereka. Mereka menyepakati empat kitab Injil, yaitu Matius, Markus, Lukas, dan Yohanes. Selain keempat Injil tersebut, umat Kristiani juga mengimani Kisah Para Rasul dan Surat-surat Umum, Surat-surat Paulus, serta Kitab Wahyu.

Seluruh rangkaian tersebut kemudian membentuk sebuah kitab yang bernama Perjanjian Baru (PB). Umat Kristiani juga memasukkan Tanakh Yahudi sebagai bagian dari kitab suci mereka yang disebut Perjanjian Lama (PL). Keduanya kemudian digabung menjadi Alkitab atau Bibel.

Adapun larangan homoseksual dalam ajaran Kristen disebutkan dalam ayat-ayat yang tertera pada dua Surat Paulus berikut:

"Karena itu Allah menyerahkan mereka kepada hawa nafsu yang memalukan, sebab istri-istri mereka menggantikan persetubuhan yang wajar dengan yang tak wajar. Demikian juga suami-suami meninggalkan persetubuhan yang wajar dengan isteri mereka dan menyala-nyala dalam birahi mereka seorang terhadap yang lain, sehingga mereka melakukan kemesuman, laki-laki dengan laki-laki, dan karena itu mereka menerima dalam diri mereka balasan yang setimpal untuk kesesatan mereka." (Roma 1: 26-27)

"Atau tidak tahukah kamu, bahwa orang-orang yang tidak adil tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah? Janganlah sesat! Orang cabul, penyembah berhala, orang berzinah, banci, orang pemburit, pencuri, orang kikir, pemabuk, pemfitnah dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah." (1 Korintus 6: 9-10)

Ayat-ayat di atas dengan jelas melarang perbuatan homoseksual dan menyebut mereka orang yang sesat dan tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah.

Demikianlah ayat-ayat larangan perbuatan homoseksual dalam teks-teks keagamaan Islam, Yahudi, dan Kristen. Ajaran ketiga agama ini memberikan pandangan yang sangat jelas mengenai homoseksualitas dengan secara langsung menentang praktik menyimpang ini. Sehingga seseorang, apa pun agama yang dianutnya, tidak sepatutnya menerima perbuatan keji ini tersebar di masyarakat karena tidak sesuai dengan kodrat yang telah digariskan Tuhan semesta alam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun