Mohon tunggu...
Fakhri Fairuzi
Fakhri Fairuzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Sejarah Peradaban Islam UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Penikmat Sejarah Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Homoseksual dalam Ajaran Islam, Yahudi, dan Kristen

1 Agustus 2023   08:57 Diperbarui: 1 Agustus 2023   19:06 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://ijtihadnet.net/

Saat ini sudah banyak negara-negara Barat yang melegalkan pernikahan sesama jenis atau homoseksualitas atas dasar kebebasan dan hak asasi manusia, sehingga para aktivis mereka semakin berani mengkampanyekan komunitas mereka ke seluruh dunia dan menuntut negara-negara lain melakukan hal yang sama.

Namun bagi umat beragama, homoseksualitas merupakan dosa besar dan perilaku yang menyimpang atas dasar tidak sesuai dengan fitrah manusia pelakunya dapat terkena hukuman yang berat.

Agama-agama Abrahamik seperti Islam, Yahudi, dan Kristen secara tegas melarang perilaku homoseksual dan itu tercantum dalam berbagai teks keagamaan. Oleh karena itu, di bawah ini kita akan membahas larangan homoseksual dalam teks-teks keagamaan Islam, Yahudi, dan Kristen.

Larangan Homoseksual dalam Ajaran Islam

Sumber utama ajaran Islam dalam menentukan hukum adalah Al-Qur'an yang merupakan kitab suci yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW dan Hadits yang merupakan perkataan, perbuatan, ataupun ketetapan Nabi Muhammad SAW.

Al-Qur'an menuturkan kisah kaum Nabi Luth yang pertama kali mempraktikkan perilaku homoseksual dan memasukkan perbuatan tersebut dalam kategori fahisyah (perbuatan keji dan kotor).

Di antaranya adalah firman Allah, "Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji), padahal kamu melihatnya (kekejian perbuatan maksiat itu)? Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) syahwat(mu), bukan (mendatangi) perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu).'" (QS. An-Naml: 54-55)

Adapun ketentuan hukuman bagi pelaku homoseksual dijelaskan dalam banyak Hadits Nabi SAW. Rasulullah SAW sangat takut jika perilaku menyimpang ini dilakukan oleh umatnya. Diriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya yang paling aku takutkan dari umatku adalah perbuatan kaumnya Luth." (HR. At-Tirmidzi No. 1457, Al-Hakim No. 8057, dan Ibnu Majah No. 2572)

Rasulullah mengabarkan bahwa orang melakukan perbuatan tersebut akan dilaknat Allah. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaumnya Luth." (HR. Al-Hakim No. 8052 dan Ibnu Hibban No. 4417)

Beliau bahkan memerintahkan untuk memusnahkan orang yang melakukan perbuatan kotor ini. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya." (HR. At-Tirmidzi No. 1456 dan Al-Hakim No. 8047)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun