Pada umumnya, konsep wakaf dibangun dengan paradigm  bahwasanya wakaf dapat digunakan untuk masjid dan aktifitas ibadah lainnya. Namun pada  kenyataannya tidak berdampak banyak terhadap kemajuan sosial dan ekonomi.[7]
Dari uraian tersebut, merupakan alasan yang mendorong penulis untuk menyusun proposal yang berjudul "Wakaf Uang Di Dunia  Islam".
RUMUSAN MASALAH
Di dalam penulisan ini diperlukan adanya penelitian yang seksama dan teliti agar didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang akan diajukan dalam penulisan  ini adalah:
- Bagaimana potensi wakaf uang di dunia Islam?
- Bagaimana perkembangan wakaf uang di dunia islam?
DIFINISI OPERASIONAL
Untuk mempermudah dan lebih terarahnya masalah ini, maka penulis perlu untuk mengemukakan apa yang menjadi titik tolak penulis dalam membahas masalah ini, dengan menegaskan istilah-istilah yang di gunakan  dalam  judul ini adalah sebagai  berikut:
Wakaf tunai (uang) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang. Juga termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham, cek dan lainnya [8]
Dunia islam merupakan di mana penduduk-penduduk nagara terdapat orang muslim, walaupun di nagara yang sebagaian terdapat mayoritas muslim.[9]
TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIANÂ
Tujuan penelitian:
- Untuk mengetauhui bagaimana potensi wakaf uang di dunia Islam;
- Untuk mengetauhi bagaimana perkembangan wakaf uang di dunia Islam.Â
Kegunaan Penelitian:
- Secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikam sumbangan pemikiran terhadap perkembangan konsep Islam terutama wakaf tunai (uang);
- Secara praktis, hasil penelitian  ini di harapkan dapat berguna bagi masyarakat, bangsa, negara, dan agama.