Mohon tunggu...
fajar rais
fajar rais Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fajar Rais Somantri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Tematik UPI dalam Pembelajaran Ilmu Parenting bagi Guru, Siswa, dan Orangtua Saat Pandemi Covid-19

8 April 2021   15:10 Diperbarui: 8 April 2021   15:09 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyebaran infeksi virus Covid-19 di Indonesia semakin meluas. Sampai dengan pertengahan bulan Juni 2020, kasus infeksi Covid-19 masih terus bertambah. Lebih dari 47.000 orang terkonfirmasi positif, lebih 26.000 orang sedang dalam perawatan, dan lebih dari 35.000 orang sedang dalam pengawasan (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, 2020). Jumlah tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah kasus terbanyak di Asia Tenggara.

Meskipun tingkat kematian oleh virus Covid-19 cukup rendah. Namun di Indonesia, jumlah kasus meninggal akibat Covid-19 sampai dengan pertengahan bulan Juni 2020 berjumlah lebih dari 2.500 orang. Sedangkan Singapura dengan jumlah kasus yang hampir sama dengan Indonesia hanya terdapat 26 kasus meninggal. Hal tersebut sangat mengkhawatirkan karena, tingkat kematian akibat Covid-19 masih cukup tinggi. Pemerintah berupaya meningkatan penanganan dan pecegahan penyebaran infeksi Covid-19 melalui berbagai upaya salah satunya dengan menambah jumlah pengetesan (Rapid Test). Namun sampai dengan saat ini kemampuan Rapid Tes Indonesia masih jauh berada di bawah standar yang ditetapkan oleh WHO. Indonesia hanya memiliki kemampuan tes sebanyak 11-12 ribu perminggu, sedangkan standar WHO bagi Indonesia dalam melaksanakan tes Covid-19 adalah 30 ribu tes perminggu (Sukamdani, 2020).

Hal ini menjadi permasalahn yang cukup pelik bagi Indonesia. Menimbang jumlah penduduk Indonesia merupakan salah satu terbanyak didunia. Selain itu sebagian besar kasus yang terkonfirmasi terjadi di pulau jawa, dimana jumlah penduduk Indonesia paling banyak berada disana. Selain itu dengan tingkat penyebaran yang tinggi, ditambah dengan lamanya masa inkubasi virus, rendahnya pengetesan ini menjadi masalah yang cukup besar. Virus Covid-19 mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap kesehatan. Pasien virus corona cenderung akan mengalami kerusakan paru-paru dan berpotensi memiliki sindrom pernapasan akut (Nuraini, 2020).

Selain itu pandemi Covid-19 juga berpotensi menyebabkan kerusakan jantung (Fadli, 2020). Dampak yang paling parah akibat infeksi virus Covid-19, sebagaimana yang disebutkan diatas adalah meninggal dunia. Selain berdampak terhadap kesehatan fisik, Covid-19 juga memiliki dampak terhadap kesehatan mental. Covid-19 menyebabkan masyarakat rentan mengalami stress, cemas, atau bahkan depresi (Nadhira, 2020).

Selain itu hal dampak lain lain secara mental adalah terjadinya psikosomatis atau munculnya gejala sakit fisik akibat kondisi mental yang tidak stabil atau sehat (Zulva, 2020). Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan berbagai langkah pencegahan dan penanganan tidak hanya oleh pemerintah tapi juga masyarakat pada umumnya. Pemerintah sebagai pemangku jabatan mempunyai kewajiban untuk mengendalikan dan menghentikan penyebaran infeksi Covid-19, salah satunya melalui penetapan kebijakan. Sedangkan masyarakat memiliki kewajiban mematuhi berbagai prosedur kesehatan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sedikit banyak dibuats semata-mata demi kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, keberhasilan kebijakan tersebut juga bergantung pada masyarakat dalam melaksanakannya. Adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat semakin mendorong keberhasilan setiap kebijakan yang ada. Meskipun demikian masih tetap saja terdapat masyarakat yang lebih mementingkan dirinya sendiri dibandingkan kemaslahatan bersama. Masih ada saja masyarakat yang tidak menerapkan prosedur kesehatan yang sudah ditetapkan atau menaati kebijakan yang dibuat oleh pemerintah

 Beberapa hal disinyalir mengapa hal tersebut dapat terjadi. Kepribadian yang tidak taat aturan atau keyakinan bahwa dirinya merasa lebih superior dibanding dengan orang lain sangat mungkin menjadi tendensi hal tersebut terjadi. Namun alasan lain yang juga mungkin mendasari hal tersebut terjadi adalah ketidakpahaman masyarakat mengenai Covid-19 dan bagaiaman cara menanganinya. Oleh karena itu salah satu upaya yang harus dilakukan adalah mengedukasi masyarakat tidak hanya oleh pemerintah tapi oleh berbagai lapisan masyarakat seperti unsur kependidikan, kesehatan, kebudayaan, ekonomi, dan berbagai perkumpulan masyarakat baik itu dalam level komunitas sampai dengan level organisasi resmi. Edukasi tersebut bisa saja dilakukan melalui berbagai cara dan media tentang segala hal yang terkait degan Covid-19.

Media edukasi tersebut dapat berupa poster, video, artikel, publikasi penelitian ilmuah, atau melalui diskusi-diskuis yang dilakukan secara daring. Dengan adanya edukasi secara massive mengenai berbagai hal terkait Covid-19 mendorong masyarakat untuk lebih paham dan lebih aware terhadap Covid-19. Sebagaiman yang disebutkan diatas, bahwa upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dilakukan oleh unsur pendidikan, salah satunya oleh perguruan tinggi. Peran serta perguruan tinggi dalam rangka pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 merupakan salah satu penerapan Tridarma perguruan tinggi. Peran tersebut dapat dilakukan melalui berbagai program salah satunya yang melibatkan mahasiswa sebagai pelaksananya.

Mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa dan harus senantiasa berpikir kreatif, rela berkorban, disiplin dan bekerja keras. Karena hal tersebut, sudah seharusnya mahasiswa didorong untuk menghasilkan berbagai solusi dalam mencegah penyebaran Covid-19. Upaya pencegahan tersebut dapat diaplikasikan dengan mengedukasi masyarakat mengenai Covid-19 melalui berbagai media, mengajarkan masyarakat membuat berbagai hal terkait perlindungan diri dalam menghadapi penyebaran Covid-19, atau bisa juga dengan turut berpartisipasi sebagai relawan pencegahan penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan hal diatas, penulis, sebagai seorang mahasiswa, sangat menyadari hal tersebut. dan senantiasa berupaya melakukan yang terbaik sebagai salah satu upaya mendukung pencegahan dan penanganan Covid-19, yaitu dengan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pencegahan Covid-19 Universitas Pendidikan Indonesia. Berbagai program dilaksanakan sebagai bukti nyata dari hal tersebut. Kegiatan KKN ini dilaksanakan di RT 03 RW 01 Desan Sindanggalih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut.

Sejauh ini, belum terdapat kasus terkonfirmasi positif terkait Covid-19 di Desa Sindanggalih, khususnya di RT 03 RW 01. Namun, adanya pandemi ini serta adanya kebijakan yang ditetapkan pemerintah menjadikan Desa Sindanggalih sebagai salah satu daerah terdampak. Oleh karena itu dengan adanya pelaksanaan kegiatan KKN di RT 03 RW 01 Desa Sindanggalih, diharapakn mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat dan turut mencegah penyebaran infeksi Covid-19 di Desa Sindanggalih.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun