Mohon tunggu...
Fajar Novriansyah
Fajar Novriansyah Mohon Tunggu... Administrasi - Pekerja biasa

Pekerja Purna Waktu Sebagai Staf Adminitrasi di Perusahaan Operator SPBU Swasta berlogo kerang kuning. Menikmati suka duka bertransportasi umum, Karena disetiap langkah kan ada jalan, dimana perjalanan kan temui banyak cerita. S1 Manajemen Universitas Terbuka 2014

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Logo Halal Baru, Apa yang Salah? Salah Pemerintah?

13 Maret 2022   19:13 Diperbarui: 13 Maret 2022   19:26 2112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar merupakan editan Pribadi yang akan di muat di media Kompasiana Fajar Novriansyah

Selanjutnya yang jadi point menarik mungkin jadi perbincangan dimana banyak peristiwa yang terjadi di seputar Orang nomor wahid di Kementrian Agama yakni Bapak Yaqut Cholil Qoumas yang pada akhir akhir ini menjadi sorotan, salah satunya ujarannya tentang toa yang kemarin hangat dan menjadi perdebatan.

Pada dasarnya proses realisasi UU ini sudah betul dimana memang seharusnya pemerintah yang secara adminitrasi dan mengeluarkannya sertifikasi halal bukan MUI yang berupa Ormas yang di dalamnya tidak memenuhi syarat untuk Jaminan Produk Halal. Pemerintah punya peranan besar karena amanat rakyat menjadi tanggung jawabnya, tugasnya untuk melindungi masyararakat terutama yang muslim mengenai halalnya produk yang beredar dalam negeri

Untuk masalah kehalalannya ini juga tidak melarang produk non halal ada di tanah air, toh juga produk yang tidak ada lebel halalnya belum tentu haramm serta jika barangnya sudah jelas haram maka tidak ada label halahnya kan.  

Untuk yang ragu ragu juga bukan niatnya tidak mau beli tapi sebagai muslim yang taat tentu perlindungan dengan adanya logo halal sangat membantu. 

Lalu dengan UU ini kesemuan produk secara wajib harus mencantumkan Logo halal atas produknya, juga produsen yang memproduksi dengan ada kandungan tidak halalnya wajib mencantumkan keterangan tidak halal dan tidak perlu mengurus logo halal, kan memang udah jelas haram pada contohnya daging babi kalengan. Contoh di supermarket ada keterangan pada gondola produk non halal. Maka membaca dnegan baik dan mencermati detil detil itu penting.

Bukankah dengan berlakunya UU ini justru perlu di apresiasi menjadi perlindungan negara terhadap pemeluk agama Islam, dan juga produk ini tidak akan mencederai agama lain karena tidak merugikan. Mungkin yang di rugikan adalah pelaku usaha yang akhirnya ketahuan jika produknya ada barang yang tidak halal atau diragukan. Tapi ujung ujungnya demi mempertahankan penjualan targetnya juga produksinya pasti akan beralih ke produk halal alih alih yang tidak.

Kemdian untuk label halal MUI juga masih dapat digunakan sampai tahun 2026 mungkin untuk menaungi yang baru dapat izin logo halal di awal 2022, dan secara perlahan akan menggunakan logo baru yang dikeluarkan oleh BPJPH.

Lalu polemik ada lagi masalah yang menghantarkan jika pemerinatah di katakan ikut campur pada logo halal entah cari cuan atau apalah. Selanjutnya adalah bentuk logo halal baru itu sendiri yang dinilai kaligrafinya terlalu Jawacentris yang memang agak mirip gunungan wayang. Yang banyak warganet tidak terlalu suka karena dianggap maksa. Terlebih dari Polemik lain yang pernah beredar jika wayang haram. Bumi pertiwi gonjang ganjing lagi saudara saudara.

Walaupun Pemerintah merasa logo ini mewakili kearifan lokal yang mungkin memang dapat di presentatifkan di wakili oleh gunungan wayang yang Indonesia tulen. Tulisan kaligrafi yang di dalamnya juga tidak ada yang berubah kok hanya di ukir kaligrafi ala jawa dengan gungungan dan motif lurik surjan. Kalimatnya masih berupa huruf hijayah Ha, Lam Alif, dan Lam, jadi masih tulisan arab walau kaligrafinya Jawa sekali.

Soal warna lagi jadi sorotan yakni Warna ungu yang agak bagaimana menurut warganet, yang padahal pada logo baru ini ungu diartikan keimanan, kesatuan lahir batin juga daya imajinasi. Selanjutnya ada warna sekunder hijau toska yang dapat diartikan kebijaksanaan, stabilitas dan ketenangan. 

Kemudian untuk bentuk surjan yang kita ketahui adalah bentuk pakaian adat jawa untuk pria (biasanya di yogyakarta) yang punya 6 pasang kancing yang dianggap menggabarkan rukun iman . Serta luriknya adalah pembeda yang dapat memberi makna jelas seakan menerangkan jika ini sudah benar benar jelas Halalnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun