Mohon tunggu...
Fajar Merah
Fajar Merah Mohon Tunggu... Wartawan

Travelling

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Wakil Ketua PA-GMNI Desak Partai PAW Anggota DPR RI Yang DiNonaktifkan!!

1 September 2025   17:18 Diperbarui: 1 September 2025   17:18 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Ketua PA GMNI, Syahrul Ramadhan

Wakil Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA-GMNI) Bekasi, Syahrul Ramadhan mendorong agar status Anggota DPR RI yang di-nonaktifkan berubah menjadi pemecatan atau Pergantian Antar Waktu (PAW).

Diketahui, Sejumlah partai resmi menonaktifkan anggotanya dari kursi DPR per Senin (1/9/2025) setelah menjadi sasaran kemarahan publik.
Sejumlah anggota DPR itu sebelumnya melontarkan pernyataan dan menampilkan sikap yang dianggap melukai hati rakyat.

Menurut, Syahrul berbeda antara di non aktifkan dengan pemberhentian atau PAW. "Jangan sampai keputusan menonaktifkan mereka (Anggota DPR) hanya untuk menina bobokan masyarakat saja," Ujarnya.

Menurutnya berbeda status DPR nonaktif dan dipecat."Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak memiliki status yang sama dengan dipecat. Status nonaktif berarti anggota DPR untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat hingga ada keputusan lanjutan," Ungkapnya.

Status nonaktif pada anggota DPR sama dengan pemberhentian sementara. Artinya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tidak kehilangan statusnya sebagai anggota DPR. Mereka masih tercatat sebagai anggota dewan aktif.

Lanjutnya, Lantaran masih anggota dewan aktif, mereka juga tetap berhak menerima gaji serta fasilitas keuangan lainnya.

Hal ini sesuai pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

"Dalam Pasal 19 ayat 4, disebutkan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan," Tegasnya.

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

"Saya rasa Partai tempat mereka bernaung harus mengambil langkah yang benar - benar tegas. Jangan bias dengan hanya Menon aktifkan mereka saja. Tapi buat putusan pemecatan dan melakukan PAW. Jangan membodohi masyarakat dengan keputusan yang abu - abu," Tegasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun