Mohon tunggu...
Fajar Maula Sifana
Fajar Maula Sifana Mohon Tunggu... Sales - Mahasiswa

Mencari Informasi dan Wawasan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Korupsi dalam Islam

1 Agustus 2020   17:20 Diperbarui: 1 Agustus 2020   17:07 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 saat ini korupsi di Indonesia  sedang merajalela dari tinggkat rendah samapai tingkat tinggi. Bahkan Indonesia sudah menjadi negara terkorup didunia meski sekarang  sudah didirikan Lembaga anti korupsi yang baru yaitu (KPK) YANG secara gencar  memberantas para korup namun korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya.

Agama Islam juga membagi istilah korupsi dalam bebrapa dimensi yaitu : Risway atau suap,Saraqah atau pencurian, ALghasyy aatau penipuan dan khitan atau pengkhiatan dalam surat AL- Imran dijelaskan bahwa harta orang lain yang didapatkan dengan cara batil, secara menipu , mencuri dan juga korupsi harta yang didapat dari hasil korupsi juga harta yang dapat dengan cara riba, sebab kedua cara ini bias diartikan dengan cara illegal.

Para ulama juga menggunakan kaidah Fiqih yang memperlihatkan keharaman dalam memakai harta korupsi yakni apa yang diharamkan mengambilnya maka haram juga memberikan atau memakainya.Ibnu Mas'ud berkata  suap itu adalah apabila seseorang memliki keperluan pada yang lain dan memberikan hadiah dan hadiah itu diterima.Ada beberapa akibat jika menggunakan uang haram yaitu :

1. Tidak diterima doanya

2. Harta tidak akan berkah 

3. Masyarakat juga akan terkena dampak musibah

Ada beberapa  bahaya korupsi 

1.Pelaku akan dibelenggu 

2. Korupsi akan menyebabkan kehinaan dan siksa api neraka

3. Mati saat korupsi akan menjadi penghalang masuk surga

4.Allah tidak akan menerima hasil korupsi

5, Hasil korupsi adalah haram 

untuk itu  mari kita semua hindari sifat korupsi , bekerjalan secara jujur walaupun hasil sedikit , Allah lebih menyukai orang -orang yang jujur. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun