Setiap manusia pasti memerlukan yang dinamakan sebuah hunian,hunian ini adalah faktor pokok yang harus dipenuhi oleh setiap individu manusia.menurut definisi hunian atau rumah adalah tempat untuk melepaskan lelah, tempat bergaul, dan membina rasa kekeluargaan diantara anggota keluarga, tempat berlindung keluarga dan menyimpan barang berharga.setiap juga mermerlukan hunian yang dapat menunjang pekerjaan mereka secara efisien,seperti memilih hunian yang memiliki fasilitas yang memadai,memiliki jalan yang terhubung dengan kota yang tergolong memadai.banyak masyarakat memilih hunian seperti apartemen ataupun perumahan, namun mayoritas mastarakat indonesia memilih untuk bertemapat tinggal di suatu perumaahan.
Menurut UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perumahan berada dan merupakan bagian dari permukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan (pasal 1 ayat 2).sementara menurut uu 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaaan maupun pedesaan,yang berfungsi sebagai lingkungan tempt tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Perumahan dengan permukiman memiliki hubungan yang sangat erat.hal ini dikarenakan perumahan dan permukiman adalah kesatuan fungsional,sebab pembangunan perumhan harus berlandasan dengan suatu pola permukiman yang menyeluruh seperti meliputi fasilitas sosial, infrastrut,prasarana,terutama di wilayah perkotaan yang mempuyai masalah majemuk dan multimedimensional.menurut persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan permukiman berdasarkan keputusan mentri kesehatan (kemenkes)no 829/menkes/sk/vii/1999:
Lokasi
•Tidak terletak pada daerah kesehatan seperti alur pendaratan penerbanagan dan daerah rawan kecelakaan
•Tidak terletak pada daerah rawn bencana alam seperti lonsor,tsunami,aliran lahar dan sebagiannya
•Tidak terletak pada daerah bekas tambanag atau daerah bekas tempat pembuanagan akhir TPA
Prumahaan dan permukiman jika tidak bisa berfungsi dengan semestinya atau tidak ada perencaanaan terkait pembangunan wilayah permukiman pasti akan menimbulkan suatu masalah di suatu kota tersebut .
Permasalahan tersebut terus berkelanjut,dikarenakan setiap daerah pasti mengalami peningkatan populasi,jika tidak diiringi dengan perencanaan wilayah yang matang makan akan menimbulkan permasalahn suatu kota seperti pembangunan perumahan yang tidak efisien bagi mobilitas suatu masyarakat.
Sementara permasalahan utama di kabupaten jember adalah dalam pemanfaat lahan perrumhan dan permukiman belum secara menyeluruh mengacu pada Rencana Ruang Tata Wilayah dan orientasi(RTRW) dalam perkembangannya masil bersifat hirizontal sehingga mengakibatkan terciptannya urban sprawling.menurut definisinnaya . Urban sprawl adalah perembetan kenampakan fisik kota yang terjadi secara menyebar, tidak terencana, tidak teratur, acak yang terjadi di wilayah pinggiran atau di wilayah sekitar kota.urban sprawl menyebabkan kesenjangan sosial antar masyarakat.banyak masyarakat memilih untuk bertempat tinggal atau bahkan membangun sebuah tempat hunian di bataran sungai atau di pinnggir sebuah rel kereta api.dari pembangunan hunian tersebut menciptakan lingkungan yang bisa dibilang dengan lingkungan kumuh dan tidak terencana.hal hal terkait permasalahan tersebut disebabkan oleh nilai suatu lahan tersebut semakin tinggi dikarenakan suatu lahan akan selalu mengalami penurunan.sementara rata rata pendapattan per kapita atau per jiwa sebesar Rp.2.126.448 per bulan dengan asumsi anggota keluargannya 3,6 orang.
Dari peningkatan harga perumahan tersebut bukan hannya menimbulkan urban sprawling namun menyebabkan tingkat daya beli masyarakat masih lemah, alasannya dikarenakan harga suatu perumahan di jember masih tergolong tinggi berdasarkan perkim.id (perumahan dan kawasan permukiman )harga rumah bahkan naik dengan rata rata 20% per tahun.tentu hal menganai lemahnya peminatan terhadap tanah ini menyebabkan meningkatnya lahan tidur atau lahan yang tidak dipergunakan apa apa (vacant land) semakin luas.
Contoh perumahan kabupaten jember yang mengalami vacant land adalah perumahan mandiri land.disebabkan perumahan melebihi kebutuhan menyebabkan tingginya angka difisit rumah yang pada akhirnnya membuat lahan tersebut menjadi terbengkalai.hal ini didasari oleh kurangnnya sarana pdan prasarana,kondisi keamanan yang kurang memadai dan tentuunya harga suatu tanah tersebut tinggi.
Sementara itu ,kabupaten jember memulai mengembangkan perumahan yang tergolong perumahan elit,seperti taman anggrek regensy berada di daerah tegal besar,bernady land yang berada di slawu,argopuro yang berada di pusat kota dan merupakan perumahann yang memiliki nilai jual yang sagat tinggi atau biasannya dijuluki perumahan para sultan,adapula mojopahit residence yang berada di jalan mojopahit.perkembangan perumahan elit yang dilakukan pemerintah jember seharusnnya melakukan pertimbangan terlebih dahulu dikarena rata rata pendapatan masyarakat di jember menengah bawah.
Selaian itu juga permasalahan di jember yaitu,menjamurnya perumahan di daerah tegal besar kecamatan kaliwates hal tersebut menyebabkan kepadatan.kepadatan ini menyebabkan tingkat volume kendaraan di daerah tersebut meningkat dan tentunnya terjadi kemacetan lalu lintas.perumahan yang ada di daerah tegal besar pun merupakan lahan produktif pertanian,dari kasus tersebut dapat disimpulkan terjadi pengalihan alih fungsi lahan dan perencaan suatu kota yang tidak matang.
“sejatinnya pemenuhan rumah rakyat adalah hak konsitusional rakyat yang menjadi tanggung jawab bagi pemerintah” sebaginmana telah diatur dalam pasal 28 ayat 1 UUD 1945.
Dari bunyi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap masyarakat yang bertempat tinggal di suatu daerah memiliki hak akan,kesejahteraan,pangan,dan hunian yang layak serta layanan kesehatan yang memadai.hal hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah bagaimana pemerintah atau wali kota sebagai wakil rakyat mengatur terkait daerah agar pemenuhan atau hak masyarakat terpenuhi.oleh karena itu pemerintah seharusnya melakukan trobosan baru terkait permasalahan perumahan namun hal tersebut perlu didukung oleh peraturan,pembiyaan dan penyediaan perumahan,serta berkerjasama stakeholder utamannya yang memiliki peran usaha pembangunan perumahan (development),maka bagi para pengembang atau devlopment perlu mempertimbangkan rencana tata ruang wilayah (RTRW).menurut situasi jangka panjang yang ada di jember seharusna pemerintah daerah mengembangkan perumahan rakyat.pengembangan perumahan rakyat dapat membantu meningkatnya daya beli masyarakat agar masyarakt mendapatkan hunian yag layak yang tidak kumuh.hal ini juga untuk mencegah terjadinnya perencanaan suatu wilayah tidak beraturan.
Sementara itu pemerintah jember seharusnya mempertimbangkan terkait masyarakat penghasilan rendah (MBR) dan masyarakat penghasilan menengah (MPM).agar hal tersebut tidak terjadi kesenjangan sosial dan sebagai pengembang juga harus mengarah pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dilengkapi pula fasilitas atau prasarana lingkunagan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI