Mohon tunggu...
Fajar eka prasetya
Fajar eka prasetya Mohon Tunggu... mahasiswa

bernyayi bermain gitar olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah Perumahan di Jember Tidak Sesuai RTRW

2 Oktober 2023   18:25 Diperbarui: 2 Oktober 2023   20:16 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh perumahan kabupaten jember yang mengalami vacant land adalah perumahan mandiri land.disebabkan perumahan melebihi kebutuhan menyebabkan tingginya angka difisit rumah yang pada akhirnnya membuat lahan tersebut menjadi terbengkalai.hal ini didasari oleh kurangnnya sarana pdan prasarana,kondisi keamanan yang kurang memadai dan tentuunya harga suatu tanah tersebut tinggi.

Sementara itu ,kabupaten jember memulai mengembangkan perumahan yang tergolong perumahan elit,seperti taman anggrek regensy berada di daerah tegal besar,bernady land yang berada di slawu,argopuro yang berada di pusat kota dan merupakan perumahann yang memiliki nilai jual yang sagat tinggi atau biasannya dijuluki perumahan para sultan,adapula mojopahit residence yang berada di jalan mojopahit.perkembangan perumahan elit yang dilakukan pemerintah jember seharusnnya melakukan pertimbangan terlebih dahulu dikarena rata rata pendapatan masyarakat di jember menengah bawah.

Selaian itu juga permasalahan di jember yaitu,menjamurnya perumahan di daerah tegal besar kecamatan kaliwates hal tersebut menyebabkan kepadatan.kepadatan ini menyebabkan tingkat volume kendaraan di daerah tersebut meningkat dan tentunnya terjadi kemacetan lalu lintas.perumahan yang ada di daerah tegal besar pun merupakan lahan produktif pertanian,dari kasus tersebut dapat disimpulkan terjadi pengalihan alih fungsi lahan dan perencaan suatu kota yang tidak matang.

“sejatinnya pemenuhan rumah rakyat adalah hak konsitusional rakyat yang menjadi tanggung jawab bagi pemerintah” sebaginmana telah diatur dalam pasal 28 ayat 1 UUD 1945.

Dari bunyi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap masyarakat yang bertempat tinggal di suatu daerah memiliki hak akan,kesejahteraan,pangan,dan hunian yang layak serta layanan kesehatan yang memadai.hal hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah bagaimana pemerintah atau wali kota sebagai wakil rakyat mengatur terkait daerah agar pemenuhan atau hak masyarakat terpenuhi.oleh karena itu pemerintah seharusnya melakukan trobosan baru terkait permasalahan perumahan namun hal tersebut perlu didukung oleh peraturan,pembiyaan dan penyediaan perumahan,serta berkerjasama stakeholder utamannya yang memiliki peran usaha pembangunan perumahan (development),maka bagi para pengembang atau devlopment perlu mempertimbangkan rencana tata ruang wilayah (RTRW).menurut situasi jangka panjang yang ada di jember seharusna pemerintah daerah mengembangkan perumahan rakyat.pengembangan perumahan rakyat dapat membantu meningkatnya daya beli masyarakat agar masyarakt mendapatkan hunian yag layak yang tidak kumuh.hal ini juga untuk mencegah terjadinnya perencanaan suatu wilayah tidak beraturan.

Sementara itu pemerintah jember seharusnya mempertimbangkan terkait masyarakat penghasilan rendah (MBR) dan masyarakat penghasilan menengah (MPM).agar hal tersebut tidak terjadi kesenjangan sosial dan sebagai pengembang juga harus mengarah pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dilengkapi pula fasilitas atau prasarana lingkunagan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun