Mohon tunggu...
Fajar Auliaputra
Fajar Auliaputra Mohon Tunggu... Penulis - Creative content and design

Saya adalah seseorang yang senang bercerita melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Isi lampiran Harta di SPT Tahunan

26 Maret 2024   10:33 Diperbarui: 26 Maret 2024   10:44 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Cara isi lampiran harta di SPT Tahunan

Bandung -- BBF, Buat kamu yang belum tahu gimana sih cara melaporkan harta yang berupa tanah atau bangunan pada isi lampiran harta di SPT Tahunan

Cara pengisian

Untuk pengisian nama harta, kamu bisa masukin lokasi sama luas tanah, dan untuk bangunan bisa dicantumkan lokasi dan luas bangunan. Setelah kamu mengisi luas tanah dan luas bangunan, untuk tahun perolehan diisi tahun dari tiap harta yang dimiliki.

Pada bagian keterangan, kamu bisa dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap diperlukan. Misalnya, buat rumah dan tanah bisa dikasih keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) seperti yang sudah tertera pada SPPT PBB-P2.

Tanah atau bangunan yang dilaporkan pada SPT Tahunan merupakan harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak.

Untuk nilai nya sendiri, adalah harga perolehan. Dalam Pasal 10 ayat (1) UU PPh. Harga perolehan adalah harga yang sesungguhnya/seharusnya dikeluarkan (harga beli dan biaya untuk memperoleh harta).

Setelah selesai mengisi lampiran harta, periksa kembali untuk memastikan bahwa semua informasi yang dilaporkan sudah benar dan lengkap. Periksa apakah tidak ada yang terlewat atau ada kesalahan yang perlu diperbaiki.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun