Mohon tunggu...
Fajar BudiHermawan
Fajar BudiHermawan Mohon Tunggu... Peternak - Memayu Hayuning Bawono, Ambrasto Dur Angkoro

Manusia hidup ddi dunIa harus senantiasa mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan, serta memberantas sifat angkara murka dan tamak.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membela Diri di Indonesia, Terancam Hukuman Pidana

17 Oktober 2021   23:34 Diperbarui: 17 Oktober 2021   23:58 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artinya dalam hal ini mengenai unsur pembelaan diri dalam tindakan hukum di indonesia perlu dikaji lebih lanjut, karena mereka berniat membela diri, pada akhirnya mereka di bui. 

Berarti dalam hal ini menurut saya sangat-sangat tidak masuk akal, karena sesuai pasal 49 (1) KUHP menyebutkan: Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri atau orang lain, maka tindakan itu tidak di pidana.

Artinya sudah jelas bahwasannya tindakan kakek kasmito dan ZA seorang pelajar di Malang itu adalah sebuah tindakan yang benar dan tidak seharusnya di hukum walaupun ia melawan hukum, karena tindakan tersebut merupakan unsur pembelaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun