Mohon tunggu...
Fajar GunawanAfandi
Fajar GunawanAfandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Energizerr

mahasiswa pascasarjana Universitas Pertahanan Co-XIII

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengaruh Kebijakan DMO Batubara dapat Berdampak ke Sektor Pertahanan

17 Agustus 2022   16:00 Diperbarui: 17 Agustus 2022   16:09 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Batubara merupakan salah satu komoditas yang menjadi incaran banyak negara sebagai sumber bahan bakar untuk kegiatan Industri maupun pembangkitan listrik. Indonesia memiliki sumber daya batubara yang sangat besar, namun potensi batubara Indonesia yang melimpah tidak membuat pasokan listrik dalam negeri terpenuhi dari hasil tambang dalam negeri semata. Pasalnya para pelaku usaha batubara lebih memilih untuk mengekspor batubaranya ke negara lain mengingat harga batubara di pasar internasional lebih tinggi dibanding dengan pasar domestik. Hal ini menimbulkan masalah berupa kurangnya pasokan batubara untuk pemenuhan kebutuhan listrik dalam negeri, untuk mengatasi hal tersebut Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan terkait dengan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan ini mengharuskan para pelaku usaha batubara untuk menjual batubaranya ke pasar dalam negeri dengan ketentuan jumlah sebesar 25% dari total produksi tahunan. Tujuan utama dari dibentuknya kebijakan DMO adalah untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan batubara domestik secara berkelanjutan serta mecegah terjadinya kelangkaan batubara di dalam negeri yang didasarkan pada Undang[1]Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat (3).

Pada dasarnya kebijakan DMO pertama kali diberlakukan sejak tahun 2009, melalui Permen ESDM No. 34 Tahun 2009 tentang pengutamaan pasokan batubara untuk pemenuhan dalam negeri. Sejak 2009 hingga saat ini, PT. PLN selaku pengguna komoditas batubara terbesar masih mengalami kekurangan pasokan batubara untuk kegiatan pembangkitan listrik. Kekurangan pasokan batubara dalam negeri pernah terjadi beberapa kali seperti yang terjadi pada tahun 2008, 2018, dan 2021. Faktanya, masih banyak dari perusahaan penghasil batubara yang tidak memenuhi target DMO yang telah ditetapkan karena berbagai alasan. Sejauh ini, kekurangan pasokan batubara dalam negeri disebabkan oleh beberapa faktor seperti menurunnya tingkat produksi batubara di musim penghujan, melonjaknya kebutuhan batubara di luar negeri sehingga para produsen lebih memilih untuk mengekspor batubaranya ke luar negeri dengan harga yang lebih tinggi, dan kendala pendistribusian seperti rusaknya kapal tanker meskipun hal ini jarang terjadi.

Pada awal tahun 2022 Pemerintah Indonesia melakukan pelarangan ekspor batubara ke luar negeri akibat dari tidak terpenuhinya pasokan batubara pada tahun 2021. Tindakan tersebut diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk mencegah terjadinya krisis energi di dalam negeri. Kurangnya pasokan batubara ke dalam negeri disebabkan oleh banyaknya para pengusaha yang tidak memenuhi target DMO pada tahun sebelumnya, sehingga kebutuhan dalam negeri khususnya untuk kegiatan pembangkitan listrik terancam tidak dapat terpenuhi apabila tidak dilakukan pelarangan ekspor. Para pengusaha batubara lebih memilih untuk menjual batubaranya ke pasar internasional karena pada tahun 2021 terjadi peningkatan permintaan batubara yang mengakibatkan terjadi lonjakan harga batubara. Pelarangan ekspor batubara ditanggapi serius oleh para pengusaha maupun negara[1]negara yang mengandalkan pasokan batubara dari Indonesia, seperti Jepang, Korea Selatan, dan Filipina. Protes negara-negara tersebut menunjukkan pentingnya pasokan batubara untuk menjaga stabilitas sebuah negara baik dari sisi ekonomi maupun kemanan sebuah negara.

Ketergantungan masyarakat atas ketersediaan listrik sangatlah besar, dan perusahaan listrik terbesar di Indonesia saat ini menggunakan batubara sebagai bahan bakar utama pembangkit listrik mengingat harganya yang terjangkau serta ketersediaan cadangan batubara di Indonesia sangat besar. Berdasarakan data Minerba One Data Indonesia (MODI), per 26 Juli 2021, realisasi produksi batubara Indonesia sebesar 328,75 juta ton dengan rincian 96,81 juta ton (realisasi domestik), 161,99 juta ton (realisasi ekspor), dan 52,22 juta ton untuk DMO (EBTKE). Dengan begitu menjaga kebutuhan pasokan batubara dalam negeri tetap terpenuhi merupakan aspek penting untuk menjaga kestabilan dan keamanan suatu negara. Langkah strategis pemerintah untuk merealisasikan hal tersebut adalah dengan pemberlakuan skema kebijakan DMO. 

Namun, dalam implementasinya, kebijakan DMO tidak memberikan ketegasan secara jelas mengenai penambahan jumlah DMO pasokan batubara dalam kondisi mendesak. Dalam pengaturan kebijakan DMO yang tertuang pada Surat Menteri ESDM Nomor 2783/32/MEM.B/2018 tanggal 19 April 2018, menyebutkan bahwa Perusahaan PKP2B dan IUP/PMDN setiap bulan harus menjual dan memasok kepada PLN sebesar 1/12 dari kewajiban DMO atau sesuai dengan kesepakatan rapat dengan PLN. Artinya jumlah yang harus dijual ke pasar domestik telah disepakati bersama sehingga kuantitas jumlah tersebut bersifat statis. Sedangkan dalam kondisi mendesak maupun kondisi darurat seperti perang, kebutuhan listrik menjadi sangat krusial dan akan meningkat mengingat cukup banyak alutsista pertahanan yang menggunakan sumber energi listrik untuk dapat beroperasi. Dengan kata lain sektor kelistrikan termasuk kedalam ranah lingkungan strategis.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun